Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak Tergerus, Negara Kaya SDA Perlu Renegosiasi P3B

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan Pajak Tergerus, Negara Kaya SDA Perlu Renegosiasi P3B

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Negara-negara penghasil sumber daya alam (SDA) dinilai perlu melakukan renegoisasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara mitra.

Berdasarkan laporan terbaru Intergovernmental Forum on Mining, Minerals, Metals, and Sustainable Development (IGF), P3B yang ada saat ini perlu direnegosiasi atau bahkan dicabut. Negosiasi ulang P3B diyakini ampuh meningkatkan penerimaan pajak yurisdiksi sumber selaku penghasil SDA.

Berdasarkan laporan IGF, P3B yang ada saat ini tidak memberikan manfaat bagi yurisdiksi penghasil SDA dan tidak memungkinkan yurisdiksi sumber untuk mengenakan pajak penghasilan atas SDA secara maksimal.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

"Terdapat jutaan dolar potensi penerimaan pajak yang dipertaruhkan bila suatu yurisdiksi tak bisa mengantisipasi risiko penerimaan pajak dari sektor ekstraktif ketika menegosiasikan P3B, merancang ketentuan domestik, atau menandatangani perjanjian investasi," tulis IGF pada laporannya, dikutip Senin (6/9/2021).

Menurut IGF, kedua model P3B yang ada saat ini yakni OECD Model dan UN Model sama-sama belum sepenuhnya mampu memberikan proteksi terhadap hak pemajakan bagi yurisdiksi sumber.

"OECD Model dirancang secara eksklusif untuk kepentingan negara berkembang yang memprioritaskan eliminasi pajak berganda dan menekan beban pajak dari yurisdiksi sumber," tulis IGF dalam laporannya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Oleh karena itu, yurisdiksi penghasil SDA dinilai perlu berhati-hati dalam menandantangi P3B dengan yurisdiksi lain. Yurisdiksi penghasil SDA perlu memperhitungkan potensi penerimaan pajak yang hilang dan manfaat yang bisa diperoleh dari P3B tersebut.

Untuk melakukan renegosiasi, IGF mencatat terdapat 2 cara yang bisa dilakukan yakni renegosiasi secara bilateral atau secara multilateral melalui Multilateral Instrument (MLI).

Bila renegosiasi tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka langkah yang bisa diambil oleh yurisdiksi P3B adalah melakukan terminasi atas P3B yang ada dan melakukan negosiasi P3B kembali dari awal. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax treaty, P3B, pajak internasional, kanada, pajak berganda, penghindaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya