Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengaruh Kebijakan Pajak atas Konsumsi terhadap Ketimpangan Sosial

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengaruh Kebijakan Pajak atas Konsumsi terhadap Ketimpangan Sosial

PADA pertengahan 2020, World Bank Group merilis working paper berjudul Inequality, Consumption Taxes and Redistribution yang disusun oleh Pierre Bachas, Lucie Gadenne, dan Anders Jensen.

Melalui kajian tersebut, Bachas dan yang lainnya ingin melihat dampak pajak atas konsumsi terhadap ketimpangan sosial di negara-negara berkembang. Adapun data yang digunakan bersumber dari data pengeluaran rumah tangga di 31 negara sampel seperti Burundi, Meksiko, dan Cile.

Tabel berikut menunjukkan dampak redistributif dari kebijakan pajak atas konsumsi di negara-negara sampel melalui beberapa skenario.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Angka yang ditampilkan merupakan persentase rata-rata perubahan gini – proxy ketimpangan sosial – di 31 negara sampel dengan melihat distribusi pendapatan sebelum dipajaki dengan distribusi pendapatan bersih setelah dipajaki.

Sisi baris merupakan skenario-skenario kebijakan pajak yang dipertimbangkan dalam kajian tersebut. Pertama, adanya skenario tarif yang seragam untuk semua barang dengan konteks hanya barang formal (tercatat di dalam transaksi pasar) yang dapat dikenakan pajak.

Kedua, adanya diferensiasi tarif (tarif pajak optimal) atas barang makanan dan nonpangan dalam konteks barang formal dan informal dapat dikenakan pajak. Ketiga, tarif pajak yang optimal untuk barang makanan dan nonpangan dalam konteks hanya barang formal yang dapat dikenakan pajak.

Baca Juga: Percepat Penurunan Kemiskinan, Pemerintah Jamin Pengendalian Inflasi

Keempat, tarif pajak optimal untuk 12 barang yang didasarkan pada 2-digit Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP-2) dalam konteks barang formal dan informal dapat dikenakan pajak.

Terakhir, yaitu tarif pajak yang optimal untuk masing-masing COICOP-2 dalam konteks hanya barang formal yang dapat dikenakan pajak.


Baca Juga: BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Dengan memakai asumsi dasar penjual menentukan tingkat informalitas suatu barang dengan elastisitas cross-variety sebesar 1,5, skenario kebijakan pajak (pertama hingga kelima secara berurutan) masing-masing dapat menurunkan ketimpangan sosial hingga 2,3%, 3,2%, 3,3%, 4,8%, dan 4,2%.

Selanjutnya, memakai asumsi dasar ditambahkan dengan adanya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada harga barang informal, skenario kebijakan pajak masing-masing dapat menurunkan ketimpangan sosial hingga 2,02%, 3,2%, 3,1%, 4,8%, dan 4,0%.

Berikutnya, dengan menambahkan suatu distribusi tingkat saving konsumen di rentang 0 – 15% menggunakan data survei keuangan konsumen, skenario kebijakan pajak masing-masing dapat menurunkan ketimpangan sosial hingga 1,2%, 1,0%, 1,9%, 2,4%, dan 3,1%.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Secara garis besar, working paper ini memperlihatkan kebijakan pajak yang optimal dengan menerapkan diferensiasi tarif dapat berpotensi menurunkan ketimpangan sosial. Hal ini terlihat dari tren peningkatan penurunan gini apabila kebijakan tarif pajak atas konsumsi secara efektif menyasar masyarakat berpenghasilan tinggi.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, kebijakan pajak, ketimpangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 April 2024 | 18:02 WIB
PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

Jum'at, 05 April 2024 | 12:30 WIB
PMK 60/2023

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Beli Rumah? Ada Insentif Pajak Ini

Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:00 WIB
FILIPINA

Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya