Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

A+
A-
2
A+
A-
2
Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

Ilustrasi. Ilustrasi. Foto udara perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 60/2023, pasangan suami-istri hanya dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN atas rumah umum untuk 1 unit rumah.

Hal itu lantaran pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum pada orang pribadi yang telah menikah hanya diberikan untuk 1 unit dalam 1 keluarga. Namun, jika seseorang memperoleh fasilitas tersebut sebelum pernikahan maka pembebasan PPN tetap dapat dimanfaatkan.

“Dalam hal suami dan/atau istri telah memanfaatkan pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum sebelum melakukan perkawinan, pembebasan PPN yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan.” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 60/2023, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sesuai dengan ketentuan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas rumah umum. Rumah umum merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi warga negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan yang kini ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR No.22/KPTS/M/2023. Berdasarkan keputusan tersebut, besaran maksimal penghasilan yang termasuk MBR dibedakan berdasarkan wilayah dan status pernikahan. Simak ‘Apa Itu MBR dan Rumah Umum yang Bisa Bebas PPN?’.

Adapun pembebasan PPN atas rumah umum hanya diberikan apabila rumah umum tersebut memenuhi ketentuan. Adapun salah satu ketentuannya adalah rumah umum tersebut merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk MBR.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Rumah pertama tersebut harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal. Rumah tersebut juga tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki. Bagi orang yang sudah menikah, rumah pertama itu merupakan unit hunian pertama yang dimiliki suami dan/atau istri.

Kepemilikan rumah pertama tersebut merupakan kepemilikan pertama atas semua jenis hunian yang berfungsi sebagai tempat tinggal. Rumah yang dimaksud termasuk rumah susun, rumah toko, rumah kantor dan jenis rumah lainnya.

Selain itu, orang pribadi yang belum menikah dengan usia dibawah 18 tahun dan/atau masih menjadi tanggungan keluarga tidak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN atas rumah umum. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 60/2023.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Sebagai informasi, fasilitas pembebasan PPN atas rumah umum berbeda dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak dan rumah susun. Adapun untuk PPN DTP atas rumah tapak dan rumah susun diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Simak ‘Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 60/2023, PPN, rumah, rumah pekerja, rumah bebas PPN, kebijakan pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama