Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

A+
A-
2
A+
A-
2
Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Ralph Recto menyebut pemerintah tidak berencana mengenakan jenis pajak baru hingga 2028.

Recto mengatakan pemerintah masih berfokus untuk memperkuat sistem administrasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum mengenakan jenis pajak baru.

"Saya pikir kita harus mengoptimalkan penerimaan dari pajak yang sudah ada. Masih ada banyak kebocoran [pajak]," katanya, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Recto mengatakan pemerintah Marcos berkomitmen untuk menjadikan kenaikan tarif pajak atau penambahan jenis pajak baru sebagai opsi kebijakan terakhir. Terlebih, pajak yang berbasis konsumsi karena pengenaannya dapat menambah beban ekonomi masyarakat.

Dia memperkirakan komitmen tidak menambah jenis pajak ini dapat bertahan hingga akhir jabatannya di pemerintahan Marcos pada 2028.

Recto kemudian menyebut kenaikan tarif pajak atau penambahan jenis pajak baru tidak selalu menjamin peningkatan pengumpulan pajak. Di sisi lain, lanjutnya, tarif pajak yang berlaku saat ini juga sudah tinggi.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Dia pun menolak gagasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak kekayaan.

"Bagi saya, cara terbaik untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan menumbuhkan perekonomian. Kalau ekonomi tumbuh, pajaknya bisa lebih banyak," ujarnya dilansir philstar.com.

Recto menambahkan Kemenkeu masih memiliki 5 kebijakan prioritas. Kelimanya yakni merevisi ketentuan PPN atas layanan digital, rasionalisasi rezim fiskal pertambangan, reformasi pajak kendaraan bermotor, menyelesaikan kajian cukai plastik sekali pakai tertentu, serta menyelesaikan pembahasan RUU Perpajakan Intermediasi Perantara Keuangan dan Penghasilan Pasif (Passive Income and Financial Intermediary Taxation Act/PIFITA). (sap)

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, kebijakan pajak, tarif pajak, PPh, PPnBM, pajak kekayaan, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak