Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengawasan Kewilayahan Kembali Normal, Petugas Pajak Mulai ke Lapangan

A+
A-
5
A+
A-
5
Pengawasan Kewilayahan Kembali Normal, Petugas Pajak Mulai ke Lapangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjalankan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan dengan mekanisme normal. Kebijakan ini sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang sudah jauh membaik. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (16/3/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan kini petugas pajak sudah bisa melakukan kunjungan ke lapangan dan bertemu wajib pajak untuk melakukan pengawasan.

"Teman-teman sudah melaksanakan ini lagi dengan baik. Boleh dikatakan normal," kata Yon.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan memang sempat terhambat karena pandemi Covid-19. Ketika periode pandemi, kegiatan pengawasan turut mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan, baik bagi petugas pajak maupun wajib pajak.

Pada periode tersebut, DJP lebih banyak memanfaatkan saluran komunikasi elektronik untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi.

Selain mengenai pengawasan wajib pajak yang kini berjalan lebih optimal, ada pula ulasan terkait dengan update pelaksanakaan coretax system pada 2024 mendatang, penerimaan bea cukai yang terkontraksi, hingga sistem pemrosesan IMEI yang terhambat karena kendala teknis.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Berikut ini adalah ulasan berita selengkapnya.

Kendala Teknis Pengurusan IMEI

Beberapa hari terakhir, pemrosesan International Mobile Equipment Identity (IMEI) mengalami kendala teknis. Akibatnya, pemilik handphone perlu menunggu lebih lama hingga IMEI-nya teraktivasi dan ponselnya bisa difungsikan. Pada kondisi normal, aktivasi IMEI hanya membutuhkan waktu maksimal 2 hari kerja.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan saat ini terdapat gangguan terkait dengan pengiriman data IMEI ke database Central Equipment Identity Register (CEIR) di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). DJBC pun meminta maaf kepada masyarakat atas kendala yang terjadi.

"Informasi terakhir saat ini masih dalam proses penanganan oleh unit terkait. Mohon ditunggu terlebih dulu informasi lanjutan terkait kendala yang dimaksud," cuit contact center DJBC. (DDTCNews/Detik/Viva)

Pegawai DJP Bersiap untuk Coretax System

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

DJP mulai memberikan pelatihan terhadap pegawainya guna mempersiapkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) menjelang implementasi penuh coretax administration system pada 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat sekitar 460 pegawai DJP yang mengikuti training of trainer dalam beberapa pekan ke depan. Nanti, 460 pegawai itu akan memberikan pelatihan kepada sekitar 4.000 pegawai lainnya.

"Ini yang menjadi champion kami untuk perubahan. Sekitar 4.000-an akan memberikan training kepada sekitar 45.000 pegawai DJP," katanya.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Pelatihan akan terus dilaksanakan hingga akhir kuartal III/2023 guna meningkatkan pemahaman pegawai DJP di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil) atas coretax administration system. (DDTCNews/CNBC)

Layanan Lupa EFIN di M-Pajak

DJP telah menambahkan fitur layanan lupa EFIN (electronic filing identification number) pada aplikasi M-Pajak. Fitur baru tersebut sudah tersedia di M-Pajak mulai 14 Maret 2023.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Melalui penambahan fitur baru ini, wajib pajak yang terlupa dengan nomor EFIN-nya bisa kembali mengakses EFIN melalui aplikasi M-Pajak.

"Wajib pajak harus memperbarui M-Pajak di Play Store. Saking mudahnya, tidak perlu login M-Pajak untuk dapat EFIN. Cukup klik ikon EFIN di sudut kanan bawah aplikasi M-Pajak," tulis DJP.

Bagaimana tahapan memperoleh EFIN melalui M-Pajak? Cek caranya di artikel 'Layanan Lupa EFIN Tersedia di M-Pajak, Begini Cara Akses EFIN Kembali'. (DDTCNews)

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Jokowi Komentari Impor Pakaian Bekas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan maraknya impor pakaian bekas telah mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Merespons hal tersebut, Jokowi mengaku telah memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencari dan menindak praktik impor pakaian bekas.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

"Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan sehari-dua hari ini sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu," katanya.

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 ballpress pakaian bekas sepanjang 2022. Pada Januari-Februari 2023, DJBC telah melaksanakan 44 penindakan terhadap impor 1.700 ballpress pakaian bekas. (DDTCNews/Kompas/Tempo)

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai kembali mengalami kontraksi sebesar 6,13% hingga Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasinya secara nominal senilai Rp17,57 triliun. Angka itu setara dengan 17,57% dari target pada APBN 2023 yang senilai Rp245,44 triliun.

"Bea dan cukai ceritanya selama pandemi enggak pernah mengalami kontraksi. Baru sekarang mengalami penurunan sedikit. Ini karena bea keluar yang mengalami koreksi," katanya. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, pengawasan pajak, IMEI, EFIN, SPT Tahunan, lapor SPT, coretax system, M-Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya