Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha di Aglomerasi Pabrik Tembakau Dilarang Lakukan 3 Hal Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengusaha di Aglomerasi Pabrik Tembakau Dilarang Lakukan 3 Hal Ini

Petani memanen tembakau di Cikoneng, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 22/2023 yang mengubah nama kawasan industri hasil tembakau (KIHT) menjadi aglomerasi pabrik hasil tembakau.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 22/2023 turut mengatur 3 hal yang dilarang dilakukan oleh pengusaha di aglomerasi pabrik. Menurutnya, larangan tersebut termasuk soal kerja sama yang dilakukan pengusaha di dalam aglomerasi pabrik.

"Perlu pengaturan yang lebih terperinci terkait dengan ketentuan dan larangan kerja sama produksi BKC di dalam KIHT," katanya, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Nirwala mengatakan PMK 22/2023 mengatur pemberian kemudahan produksi barang kena cukai kepada pengusaha di aglomerasi pabrik. Kemudahan tersebut berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau.

Kerja sama untuk menghasilkan BKC hasil tembakau tersebut dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau yang berada di dalam 1 tempat aglomerasi pabrik dan berdasarkan perjanjian kerja sama.

Di sisi lain, pengusaha pabrik hasil tembakau yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik dilarang melakukan 3 hal. Pertama, melakukan kerja sama pengemasan BKC berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Kedua, melakukan kerja sama menghasilkan BKC berupa hasil tembakau dengan pengusaha pabrik di luar tempat aglomerasi pabrik berada. Ketiga, menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau di luar tempat aglomerasi pabrik di lokasi pengusaha pabrik berada.

Kemudahan kegiatan berusaha berupa kerja sama memang telah termuat dalam ketentuan yang lama, yakni PMK 21/2020 tentang KIHT. Namun, dalam beleid tersebut belum mengatur soal larangan bagi pengusaha di aglomerasi pabrik. (sap)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai tembakau, cukai rokok, KIHT, aglomerasi pabrik hasil tembakau, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:53 WIB
KAWASAN EKONOMI

Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Petani Cengkih Perlu Dapat Manfaat dari DBH CHT, Kemenkeu Ungkap Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?