Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Minta Kebijakan Impor Barang Kiriman Direvisi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Minta Kebijakan Impor Barang Kiriman Direvisi

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha dalam negeri meminta pemerintah melakukan revisi atas aturan impor barang kiriman bebas dari pungutan perpajakan. Melindungi industri dalam negeri menjadi alasan utama usulan ini.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Perdagangan Indonesia, Benny Sutrisno. Menurutnya, aturan de minimus impor barang kiriman sudah saatnya ditinjau ulang oleh otoritas fiskal.

"Kami berharap agar Kementerian Keuangan meninjau kembali batasan harga barang kiriman yang berasal dari luar negeri yang dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. De minimus yang berlaku saat ini, dirasa masih terlalu besar dan dapat menghambat kinerja para pelaku usaha dalam negeri," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (22/12/2019).

Baca Juga: Kadin Siapkan Whitepaper untuk Dukung Pelaksanaan Visi Misi Prabowo

Benny menyebutkan, kegiatan perdagangan elektronik (e-Commerce) lintas batas negara menjadi ancaman nyata bagi pelaku usaha dalam negeri. Porsi pasar domestik menurutnya kian tergerus dengan maraknya perdagangan online belakangan ini.

Oleh karena itu, aturan yang berlaku saat ini yang mengatur de minimus dalam PMK No.112/2018 yang bebas bea masuk untuk barang bernilai US$75 dolar untuk satu penerima per satu hari dapat segera di revisi. Nilai ambang batas bebas pungutan perpajakan diharapakan dapat diturunkan lebih rendah lagi.

"Semakin meningkatnya impor barang kiriman melalui platform e-commerce yg dikhawatirkan akan mengganggu industri nasional, terutama Industri Kecil dan Menengah," ungkapnya.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Seperti diketahui, pada minggu lalu produk industri kecil Menengah (IKM) Indonesia melakukan ekspor perdana ke China via Pusat Logistik Berikat (PLB) e-Commerce. Ekspor perdana tersebut mencakup 608 barang, 3.758 produk dengan nilai sebesar US$38.000.

Untuk meningkatkan ekspor dari IKM, pemerintah akan membentuk klinik ekspor khusus pelaku usaha kecil dan menengah. Klinik ini nantinya khusus mendorong percepatan ekspor ke seluruh negara.

Setiap poduk IKM dapat memanfaatkan semua kantor Ditjen Bea Cukai untuk mendapatkan pelayanan satu atap. Pelaku usaha dapat memperoleh informasi terkait potensi ekspor terutama yang melalui e-commerce, perijinan ekspor termasuk yang ada lartasnya, sertifikasi produk, pembiayaan ekspor dan penyederhanaan prosedur pengadaan bahan baku bagi UKM berorientasi ekspor. (Bsi)

Baca Juga: Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor barang kiriman, kadin, benny sutrisno

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 14 Januari 2023 | 09:00 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Dianggap Bikin RI Lebih Bersaing dari Singapura

Jum'at, 13 Januari 2023 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Insentif Supertax Deduction Menarik, Asosiasi Sarankan Ini

Kamis, 12 Januari 2023 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Titip Pesan ke Pemerintah Soal Insentif Pajak, Apa Isinya?

Selasa, 10 Januari 2023 | 11:00 WIB
Wakil Ketum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita:

'Insentif Pajak Tak Boleh Hanya Dinikmati Investor Skala Besar'

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya