Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah berhati-hati dalam merealisasikan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan pemisahan otoritas penerimaan negara dari Kementerian Keuangan bukan hal yang sederhana. Selain itu, pengelolaan keuangan negara oleh 2 lembaga yang terpisah juga berpotensi menjadi tidak sinkron.

"Kalau orangnya [lembaganya] berbeda, nanti untuk mensinkronkannya tidak semudah apabila hanya di 1 orang," katanya, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Suryadi mengatakan Amerika Serikat (AS) biasanya menjadi benchmark pemisahan otoritas pajak dari Kemenkeu. Namun, lanjutnya, Indonesia belum saatnya mengikuti jejak AS dalam membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara.

Dia mengaku khawatir pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara akan menyebabkan pengelolaan keuangan negara menjadi tidak proporsional. Dalam hal ini, belanja negara berpotensi menjadi ugal-ugalan tanpa mempertimbangkan beban yang dipikul otoritas penerimaan negara.

"Contohnya, ada atau tidak perusahaan yang bagian finance-nya memisahkan penerimaan dan pengeluaran? Tidak ada karena memang harus 1 orang," ujarnya.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara telah tertulis pada dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara ini dinilai akan meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Pembentukan badan penerimaan negara merupakan program yang diusung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Badan penerimaan negara ini direncanakan akan terpisah dari Kementerian Keuangan.

Pembentukan badan ini juga menjadi bagian dari upaya pasangan ini meningkatkan rasio penerimaan negara sebesar 23% terhadap PDB. (sap)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan otorita penerimaan negara, BPN, DJP, DJBC, Kemenkeu, Prabowo, Gibran, tax ratio, Kadin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama