Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah tidak terburu-buru merealisasikan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai.

Waketum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menilai ekstensifikasi BKC perlu dilakukan hati-hati. Dia memandang Indonesia belum waktunya mengenakan cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

"Belum cocok [dilakukan penambahan objek cukai]. Seharusnya diberi pendidikan dulu supaya orang mengerti. Bukan salah langsung didenda atau dipenalti," katanya, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Suryadi menuturkan ekstensifikasi BKC justru akan berdampak luas pada perekonomian. Ketimbang menambah objek cukai, dia menyarankan pemerintah menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya produk plastik dan MBDK.

Terkait dengan MBDK, pemerintah dapat mengatur pencantuman kandungan gula pada kemasan agar masyarakat lebih berhati-hati memilih produk. Selain itu, pada kemasan juga dapat diberi peringatan mengenai risiko penyakit diabetes apabila dikonsumsi berlebih.

Selain itu, pemerintah pusat juga dapat mendorong peran pemerintah daerah dalam mengendalikan konsumsi produk plastik. Pemda juga dapat diberi peran untuk mengatur pengolahan limbah plastik agar tidak mencemari lingkungan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Itu kerjaan pemda, dan di seluruh dunia itu yang mereka tingkatkan," ujar Suryadi.

Sebagai informasi, pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Mengenai cukai MBDK, pemerintah mulai menyampaikan rencananya kepada DPR pada awal 2020. Untuk pertama kalinya, target setoran dari cukai MBDK ditetapkan pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai 4,38 triliun.

Rencana ekstensifikasi BKC biasanya akan dituliskan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang diserahkan kepada DPR sebelum memulai pembahasan APBN. Saat ini, pemerintah tengah menyusun KEM-PPKF 2025 tersebut. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kadin indonesia, cukai, objek cukai, barang kena cukai, minuman bergula dalam kemasan, plastik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama