Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Titip Pesan ke Pemerintah Soal Insentif Pajak, Apa Isinya?

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Titip Pesan ke Pemerintah Soal Insentif Pajak, Apa Isinya?

Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemerintah perlu terus menyempurnakan kebijakan dan skema insentif pajak.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan kebijakan insentif pajak tidak bisa seragam karena kebutuhan masing-masing sektor usaha juga berbeda. Menurutnya, pemerintah masih memiliki tantangan untuk merancang kebijakan insentif pajak yang tepat bagi pelaku usaha.

"Masih perlu desain insentif pajak yang lebih beragam dan dibutuhkan oleh dunia usaha sehingga terlebih dahulu perlu dikaji bagaimana roadmap pemberian insentif untuk skema beberapa tahun mendatang," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Suryadi mengatakan pemerintah selama ini telah memberikan beberapa jenis insentif untuk meningkatkan daya saing usaha dan produktivitas. Beberapa insentif yang populer di antaranya tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction.

Misalnya tax holiday, pemerintah memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dalam periode waktu tertentu, selama 5-20 tahun, untuk beberapa sektor industri yang memenuhi kategori. Dalam regulasi terakhir, lanjutnya, prosedur memperoleh insentif juga sudah dipermudah.

Meski demikian, Suryadi menyebut perlu memperhatikan kebutuhan insentif yang berbeda-beda antarsektor. Dia kemudian meminta pemerintah memberikan insentif dengan berlandaskan pada penghitungan matang, yang diikuti dengan evaluasi atau pengukuran efektivitas, agar fasilitas tidak hanya dinikmati investor skala besar.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

"Pemberian insentif sebaiknya juga dikoordinasikan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat berjalan beriringan," ujarnya.

Suryadi menilai insentif pajak belum sepenuhnya optimal dalam menarik investasi. Kondisi tersebut tercermin dari kontribusi insentif pajak untuk menarik investasi terhadap belanja perpajakan yang hanya sebesar 12%.

Menurutnya, keputusan investasi oleh pengusaha memang bukan semata-mata ditentukan oleh insentif yang diberikan pemerintah. Faktor lain yang juga dianggap penting oleh investor dalam menentukan tujuan investasi yakni prediktabilitas iklim usaha serta transparansi dari lembaga pemerintah yang berkaitan dengan aktivitas bisnisnya.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Sebagai informasi, topik mengenai evaluasi penyaluran insentif pajak telah diulas secara mendalam melalui artikel Fokus Akhir Tahun DDTCNews. Simak, 'Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, tax holiday, tax allowance, Kadin, tarif PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama