Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Tembakau di Kawasan Aglomerasi Dapat Fasilitas Cukai Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Tembakau di Kawasan Aglomerasi Dapat Fasilitas Cukai Ini

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan memberikan kemudahan perizinan di bidang cukai bagi pengusaha pabrik tembakau yang menjalankan kegiatan usahanya di kawasan aglomerasi pabrik hasil tembakau. Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK 22/2023.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (5) PMK 22/2023, kemudahan yang diberikan untuk para pengusaha pabrik adalah perizinan di bidang cukai, produksi barang kena cukai, dan pembayaran cukai.

“Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik diberikan kemudahan ..,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (5) PMK 22/2023, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Untuk diketahui, aglomerasi pabrik hasil tembakau adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik hasil tembakau dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Hal ini senada dengan bunyi pada Pasal 1 angka 7 PMK 22/2023.

Berdasarkan bagian menimbang huruf b PMK 22/2023, aglomerasi pabrik hasil tembakau tersebut dibuat untuk meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam produksi tembakau.

Fasilitas pertama yang diberikan, yaitu perizinan di bidang cukai. Perizinan yang dimaksud berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, banguna, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Kemudian, fasilitas kedua terkait kemudahan produksi barang kena cukai. Kemudahan produksi yang dimaksud berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau.

Adapun kerja sama yang dimaksud adalah kerja sama yang dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau yang berada di tempat aglomerasi pabrik dan berdasarkan perjanjian kerja sama.

Terakhir, yaitu fasilitas pembayaran cukai. Fasilitas tersebut berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. (Sabian Hansel/sap)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai tembakau, cukai rokok, KIHT, aglomerasi pabrik hasil tembakau, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:53 WIB
KAWASAN EKONOMI

Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Petani Cengkih Perlu Dapat Manfaat dari DBH CHT, Kemenkeu Ungkap Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?