Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penolakan Pemeriksaan dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

A+
A-
2
A+
A-
2
Penolakan Pemeriksaan dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

DALAM pemeriksaan pajak untuk tujuan lain, terdapat pula ketentuan yang mengatur mengenai prosedur penolakan pemeriksaan.

Prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Sesuai dengan Pasal 86 ayat (1) dan (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, apabila menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan lapangan harus menandatangani surat penolakan pemeriksaan.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Kemudian, apabila wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak tersebut menolak menandatangani surat penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.

Di samping itu, memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor namun menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan kantor untuk tujuan lain harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Dalam hal wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak tetap menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan tersebut, pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Atas surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan di atas, terdapat beberapa ketentuan lanjutan.

Pertama, permohonan wajib pajak tidak dapat diproses atau tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini berlaku jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil atau penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.

Kedua, wajib pajak akan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan. Ketentuan ini berlaku jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Ketiga, permohonan wajib pajak tidak dikabulkan jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP.

Selain itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain, melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan, pemeriksa pajak juga dapat memanggil wajib pajak untuk memperoleh penjelasan yang lebih terperinci atau meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU KUP.

Permintaan keterangan kepada wajib pajak atau kepada pihak ketiga tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. (kaw)

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pemeriksaan pajak, kelas pemeriksaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Jum'at, 17 September 2021 | 13:52 WIB
Terimakasih atas ilmunya DDTC
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya