Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pentingnya Transparansi dalam Mencapai Konsensus Pajak Internasional

A+
A-
2
A+
A-
2
Pentingnya Transparansi dalam Mencapai Konsensus Pajak Internasional

SETIAP negara dapat dikatakan memperoleh keuntungan dari adanya globalisasi dan perdagangan internasional. Dalam memajaki penghasilan yang berasal dari aktivitas tersebut, setiap negara harus berhati-hati agar tidak mencederai semangat integrasi ekonomi global.

Meski begitu, tetap saja, masing-masing negara ingin memaksimalkan pendapatan dari kegiatan tersebut. Lantas, bagaimana seharusnya setiap negara mengambil sikap?

Allison Christians, akademisi sekaligus Kepala di Bidang Peraturan Perpajakan McGill University mempelajari bagaimana keuntungan optimal dapat diperoleh setiap negara. Dalam jurnal berjudul “How Nations Share”, dia menyatakan pandangan pihak di luar pengambil kebijakan akan sangat terbatas. Hal ini mengingat tingginya diskresi setiap sengketa dan perdebatan dalam mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Keterbatasan observasi publik ini kemudian menciptakan keterbatasan masyarakat dalam memahami kualitas sistem pajak negaranya masing-masing. Di tengah tingginya ketidakpastian, tekanan, dan banyaknya agenda perubahan, akses informasi dan transparansi sangat penting untuk diprioritaskan.

Christians mengungkapkan sering kali para perumus kebijakan pajak internasional hanya sebatas membuka akses informasi dalam bentuk soft law sebagai produk akhir suatu konsensus. Bentuk output itu, menurutnya, hanya menggambarkan preferensi “pemenang” dalam konsensus tanpa membuka informasi terkait posisi, pilihan, maupun prinsip sebenarnya dari kelompok negara lainnya.

Di masa depan, kecenderungan seperti ini tampaknya akan terus menjadi preferensi negara-negara yang posisinya “diuntungkan” dalam suatu konsensus. Memang patut diakui, kerahasiaan informasi terutama yang berkaitan dengan wajib pajak, perlu dijaga. Namun, Christians meyakini politik pajak internasional semacam ini harus diubah agar sistem pajak internasional yang benar-benar adil dapat tercapai.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Ini sejalan dengan kutipan simpulan Allison Christians dalam tulisannya, “We can presume … that the countries that currently dominate the soft tax law institutions are those that currently benefit from this status quo; likewise, we can presume … that countries not participating in the global tax order will suffer in equal measure.

Tanpa adanya transparansi, para akademisi ataupun pemerhati yang berusaha mengkritisi atau menyampaikan pendapat secara objektif terpaksa menganalisis hanya dari hasil konsensus yang dicapai tanpa mengetahui posisi dan preferensi negara lainnya.

Kelengkapan informasi dari berbagai sudut pandang di balik berjalannya perdebatan perlu diketahui secara lengkap sehingga integritas sistem pajak internasional dapat dijaga.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Hal ini penting untuk diingat, salah satunya dalam konteks upaya mencapai pemajakan ekonomi digital. Namun, tidak terbatas dalam hal tersebut saja, upaya bersama untuk mengatasi penghindaran pajak dan menciptakan pengaturan sistem pajak internasional sangat memerlukan keterbukaan informasi agar “pihak luar” dapat turut terlibat setidaknya dalam diskursus akademis.

Tujuannya satu, kesepakatan yang akan tercapai beserta perkembangannya di masa mendatang dapat mengakomodasi kepentingan setiap negara secara adil dan efisien.*

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, jurnal, sistem pajak, pajak internasional, kebijakan pajak, konsensus global, transparansi paj

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?