Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyelundupan Sabu dari Malaysia Digagalkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Penyelundupan Sabu dari Malaysia Digagalkan

TANJUNGBALAI, DDTCNews – Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tajungbalai, Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelendupan sabu dari Malaysia ke Indonesia usai membekuk seorang pria berinisial MR yang kedapatan membawa sabu seberat 318 gram di Kapal Ferry MV. Atlantic Jet Star.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung menyatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Tanjung Balai guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Petugas merasa curiga, setelah diperiksa ternyata MR membawa sabu. Tersangka MR berumur 25 tahun dan berasal dari Pidie Jaya, Aceh,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, seperti dikutip laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga: Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kejadian bermula ketika petugas bea dan cukai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan milik penumpang Kapal Ferry MV. Atlantic Jet Star yang berlayar dari Port Klang, Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Teluk Nibung.

Berdasarkan hasil deteksi mesin X-Ray, petugas membongkar sebuah kardus yang dicurigai berisi barang terlarang. Terbukti petugas menemukan 6 paket kristal putih yang diduga sabu.

Selanjutnya, petugas menguji kristal putih tersebut dengan menggunakan narcotest, hasilnya kristal temuan petugas itu positif sabu (methamphetamine).

Baca Juga: Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Pelaku menggunakan modus false compartment untuk menyamarkan barang haram tersebut. Caranya dengan menyelipkan keenam paket pada rongga kardus yang berisi pakaian.

Tindakan pelaku tergolong sebagai tindak pidana penyelundupan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Amu)

Baca Juga: Layanan Ekspor-Impor Tetap Buka Saat Libur dan Cuti Bersama Lebaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea dan cukai, sabu-sabu, penyelundupan narkotika

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Oktober 2023 | 10:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Turun 16 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 27 September 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ungkap Tantangan Utama Terapkan Pita Cukai Digital

Minggu, 17 September 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Mengenal Unit K-9 dari Ditjen Bea dan Cukai

Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:00 WIB
RAPBN 2024 DAN NOTA KEUANGAN

Sri Mulyani: Setoran Bea dan Cukai Ditarget Naik 7 Persen pada 2024

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB