Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perbaiki Keseimbangan Primer, Kemenkeu: Setoran Pajak Harus Meningkat

A+
A-
0
A+
A-
0
Perbaiki Keseimbangan Primer, Kemenkeu: Setoran Pajak Harus Meningkat

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut keseimbangan primer berada dalam posisi negatif sejalan dengan pelebaran defisit akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah perlu meningkatkan penerimaan pajak guna mengembalikan keseimbangan primer ke arah positif.

"Kalau penerimaan pajak bisa diperbaiki, itu akan berdampak besar terhadap pengurangan defisit dan terhadap [pengurangan] defisit keseimbangan primer," katanya, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Luky menilai basis penerimaan pajak perlu diperluas untuk mencapai keseimbangan primer positif. Salah satu yang telah dilakukan pemerintah dan DPR dalam memperluas basis penerimaan pajak ialah dengan menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"UU HPP ini memang untuk memperbaiki basis penerimaan pajak kita. Bukan pembiayaan utangnya, tetapi justru yang paling menentukan itu salah satunya adalah bagaimana kita bisa meningkatkan basis penerimaan kita," jelasnya.

Sebagai informasi, keseimbangan primer tercatat berada di posisi negatif sejak 2012. Keseimbangan primer mulai bergerak ke arah positif pada 2015.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Pada 2020, keseimbangan primer sempat diproyeksikan defisit sampai dengan Rp12,01 triliun. Namun, dalam perkembangannya, defisit keseimbangan primer melebar ke angka Rp633,6 triliun sejalan dengan pelebaran defisit anggaran.

Tahun ini, defisit keseimbangan primer diproyeksikan turun ke level Rp328,37 triliun. Tahun depan, defisit keseimbangan primer ditargetkan kembali menurun menjadi Rp156,75 triliun.

Keseimbangan primer adalah total pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Keseimbangan primer ini juga menjadi indikator yang mencerminkan kemampuan pemerintah dalam membayar bunga utang.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Bila keseimbangan primer tercatat negatif, artinya pemerintah harus menerbitkan utang baru untuk membayar bunga utang. Bila keseimbangan primer berada pada zona positif, artinya pemerintah dapat menggunakan pendapatan untuk membayar bunga utang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, penerimaan pajak, pajak, keseimbangan primer, utang, bunga utang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade