Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perbedaan Persepsi Kesenjangan Keahlian pada Divisi Pajak Perusahaan

A+
A-
5
A+
A-
5
Perbedaan Persepsi Kesenjangan Keahlian pada Divisi Pajak Perusahaan

THOMSON Reuters Institute bekerja sama dengan Acritas mengadakan survei yang menyasar lebih dari 300 profesional pajak dari berbagai level di perusahan-perusahaan Amerika Serikat. Survei diadakan pada Januari—April 2020 dengan komposisi responden pada level tinggi (49%), level menengah (32%), dan level rendah (19%).

Adapun survei yang dilakukan secara web based tersebut fokus terhadap area-area seperti tantangan-tantangan apa saja yang dihadapi, strategi rekrutmen, kesenjangan keahlian (skill gap), penggunaan teknologi automasi beserta perkembangannya, serta pemanfaatan jasa konsultan pajak.

Masa pandemi pada era digitalisasi membawa tantangan tersendiri bagi perusahaan dan karyawan. Perubahan proses bisnis dan manajemen dikhawatirkan dapat berujung pada pengurangan jumlah pegawai untuk menghemat biaya, meningkatkan efisiensi, serta mempertahankan produktivitas kerja.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Namun demikian, perkembangan teknologi merupakan suatu peluang untuk mengasah kemampuan pegawai yang pada akhirnya dapat memberikan nilai lebih. Di sisi lain, perubahan proses bisnis dan manajemen sering kali mendapatkan hambatan dari para pegawai karena mengubah cara kerja mereka.

Dari beragam faktor krusial yang menyangkut permasalahan sumber daya tenaga kerja, kesenjangan keahlian merupakan tantangan tersendiri bagi banyak perusahaan, tak terkecuali pada divisi yang menangani hal-hal yang menyangkut perpajakan.

Tabel berikut memperlihatkan hasil survei atas responden yang terdiri dari 250 karyawan internal dan 185 rekrutmen baru di berbagai perusahaan. Masing-masing memberikan pendapatnya terkait dengan adanya kesenjangan keahlian pada domain-domain tertentu seperti pengetahuan pajak, teknologi, legal dan kepatuhan, riset dan analis, serta akuntansi.

Baca Juga: Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak


Hasilnya, sebanyak 39% karyawan internal dan 38% karyawan baru menyadari adanya kekurangan pengetahuan yang berkaitan dengan pajak. Di sisi lain, sebanyak 30% karyawan internal menyadari adanya skill gap terkait teknologi.

Menariknya, hanya 11% rekrutmen baru di berbagai perusahaan yang berpendapat tidak ada suatu skill gap yang menyangkut dengan teknologi. Hal ini menyiratkan hasil rekrutmen baru di berbagai perusahaan-perusahaan tersebut pada umumnya cenderung memiliki kemampuan terkait dengan teknologi dibandingkan pengetahuan pajak.

Baca Juga: Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

Dalam laporan survei tersebut, divisi pajak umumnya mengalami kesulitan dalam merekrut tenaga kerja baru yang memiliki kapabilitas dalam mengoptimalkan teknologi digital yang disertai oleh perubahan dari sistem perpajakan. Ini adalah tenaga kerja yang memiliki perpaduan keahlian berbasis teknologi dan pengetahuan perpajakan.

Namun, perbedaan serupa juga terdapat pada persepsi atas skill gap yang berkaitan dengan riset dan analisis, legal dan kepatuhan, dan ranah-ranah lainnya. Secara keseluruhan, rekrutmen baru yang mengakui adanya skill gap mayoritas lebih rendah proporsinya dibandingkan dengan proporsi karyawan internal.

Hal ini kemungkinan disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, karyawan baru umumnya memang khusus direkrut untuk menangani masalah-masalah spesifik sehingga persepsi mereka terhadap adanya skill gap lebih rendah apabila dibandingkan dengan persepsi karyawan lama.

Baca Juga: DJP: M-Pajak Cocok untuk WP dari Generasi yang Senang Pegang Gadget

Kedua, karyawan baru tidak mengetahui secara menyeluruh terkait permasalahan yang ada di suatu perusahaan sehingga menghasilkan suatu persepsi yang berbeda di dalam survei tersebut.

Dalam menyikapi hasil survei tersebut, tentunya dibutuhkan analisis lebih lanjut oleh masing-masing perusahaan. Adanya perbedaan persepsi di antara karyawan akan menyebabkan perbedaan penanganan atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi suatu perusahaan.

Untuk itu, diperlukan suatu strategi komunikasi yang jelas agar dapat membantu karyawan, baik lama maupun baru, untuk dapat terus mengembangkan keahlian dan wawasan mereka. Dengan demikian, mereka dapat terus konsisten dalam memberikan kontribusi yang optimal terhadap perusahaan.*

Baca Juga: Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, manajemen pajak, profesional pajak, jasa konsultan pajak, skill gap, teknologi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 12 September 2023 | 12:00 WIB
SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK

Tren Belanja Subsidi dan Kompensasi BBM dalam 5 Tahun Terakhir

Minggu, 10 September 2023 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Selidiki Kasus Penghindaran Pajak, AS Mulai Pakai Teknologi AI

Kamis, 24 Agustus 2023 | 09:28 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Klaim Teknologi Digital Bikin Pengelolaan APBN Makin Efisien

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 12:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-4 di 28 Kantor

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya