Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

A+
A-
2
A+
A-
2
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak yang terkumpul dari kegiatan peer-to-peer (P2P) lending dan beragam jasa teknologi finansial (fintech) sudah mencapai Rp1,82 triliun.

Pada tahun pertama implementasi, yakni pada Mei hingga Desember 2022, total pajak yang terkumpul mencapai Rp446,4 miliar. Pada 2023, total pajak yang terkumpul mencapai Rp1,11 triliun. Adapun pajak yang terkumpul pada Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp394,93 miliar.

"Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp231,43 miliar, dan PPN dalam negeri Rp1,04 triliun," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sebagai informasi, pengenaan pajak atas bunga yang diterima pemberi pinjaman lewat P2P lending diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022. Lewat PMK tersebut telah diatur bahwa bunga yang diterima pemberi pinjaman dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Dalam hal pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri, bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman melalui P2P lending dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai dengan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Penyelenggara P2P lending wajib melakukan pemotongan, membuat bukti potong PPh Pasal 23/26, menyetorkan PPh Pasal 23/26, dan melaporkan PPh Pasal 23/26 dalam SPT Masa PPh.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Terkait dengan PPN, PMK 69/2022 mengatur PPN dikenakan atas beragam jasa kena pajak (JKP) yang terkait dengan fintech seperti jasa pembayaran, jasa settlement investasi, penghimpunan modal, P2P lending, pengelolaan investasi, asuransi online, layanan pendukung pasar, dan jasa-jasa fintech lainnya.

PPN yang dikenakan adalah sebesar 11%, sesuai dengan tarif umum yang berlaku dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pinjol, fintech, teknologi finansial, DJP, ditjen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya