Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perda Pajak Direvisi, Tarif PBB di Surabaya Jadi 0,05% hingga 0,3%

A+
A-
19
A+
A-
19
Perda Pajak Direvisi, Tarif PBB di Surabaya Jadi 0,05% hingga 0,3%

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur bersama DPRD Surabaya merevisi tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Daerah (Perda) 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan perda tersebut, tarif PBB diubah dari yang awalnya sebesar 0,1% dan 0,2% menjadi sebesar 0,05% hingga 0,3%. Lapisan tarif PBB di Kota Surabaya bertambah dari yang awalnya 2 layer menjadi 6 layer.

"Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP," bunyi Pasal 7 ayat (1) Perda 7/2023," dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dalam perda yang lama yakni Perda 10/2010 s.t.d.d Perda 5/2021, PBB sebesar 0,1% dikenakan atas objek dengan NJOP hingga Rp1 miliar. Objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,2%.

Lewat Perda 7/2023, PBB dengan tarif sebesar 0,05% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP senilai Rp100 juta hingga Rp200 juta. PBB sebesar 0,1% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selanjutnya, PBB sebesar 0,15% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Adapun objek dengan NJOP di atas Rp2 miliar hingga Rp10 miliar dikenai PBB sebesar 0,2%.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kemudian, objek PBB dengan NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp50 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,25%. Terakhir, objek PBB dengan NJOP di atas Rp50 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,3%.

Selain mengatur soal tarif, Perda 7/2023 juga menetapkan tentang NJOP tidak kena pajak senilai Rp15 juta untuk setiap wajib pajak. NJOP tidak kena pajak tersebut masih sama dengan nilai dalam perda sebelumnya.

Walau demikian, nantinya Pemkot Surabaya memiliki fleksibilitas untuk menetapkan bagian NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Perda 7/2023, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Besaran persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, Surabaya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?