Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perda Retribusi Lambat Disahkan, Pemkot Berpotensi Kehilangan Miliaran

A+
A-
0
A+
A-
0
Perda Retribusi Lambat Disahkan, Pemkot Berpotensi Kehilangan Miliaran

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten tak kunjung bisa mengenakan retribusi atas izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut persetujuan bangunan gedung (PBG).

Masalahnya, rancangan peraturan daerah (perda) mengenai pungutan atas PBG tak kunjung disahkan oleh DPRD Kota Serang. Akibatnya, Pemkot Serang terancam kehilangan potensi penerimaan hingga Rp13 miliar.

"Kita akan menyesuaikan tarif NJOP untuk pajak bangunan itu karena adanya peralihan. Di situ muncul target satuan bangunan yang menjadi bahan kami untuk mengumpulkan pajak nantinya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Pamungkas seperti dilansir poskota.co.id, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Meski rancangan perda belum disahkan, Bapenda Kota Serang tetap menyiapkan infrastruktur sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung pengenaan retribusi PBG.

Adapun Pemkot Serang sendiri sesungguhnya telah menargetkan penerimaan dari retribusi PBG senilai Rp15 miliar. Namun, hingga semester I/2021 tercatat realisasinya masih senilai Rp1,8 miliar.

Untuk diketahui, PBG muncul dan menggantikan IMB sejak diberlakukannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada tahun lalu. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, ataupun merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Dengan diubahnya IMB menjadi PBG, maka retribusi IMB yang sebelumnya tercantum pada Pasal 141 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pun diubah menjadi PBG melalui UU Cipta Kerja.

"Jenis retribusi perizinan tertentu meliputi retribusi perizinan berusaha terkait PBG yang selanjutnya disebut retribusi PBG," bunyi Pasal 114 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 141 UU PDRD.

Dengan adanya perubahan IMB menjadi PBG, maka ketentuan pada Pasal 144 UU PDRD yang memerinci tentang objek retribusi IMB juga dihapus melalui UU Cipta Kerja. (sap)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, kinerja pajak, retribusi, pungutan, Banten, Serang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB