Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Periode Ketiga, Basis Pajak Baru Diperluas

A+
A-
0
A+
A-
0
Periode Ketiga, Basis Pajak Baru Diperluas

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak berencana mengembangkan basis data dari peserta program pengampunan pajak demi mengejar target pajak sekitar Rp1.300 triliun pada 2017. Dari sekitar 627.162 WP peserta yang mendeklarasikan hartanya senilai Rp4.314 triliun, diyakini akan menjadi tambahan penerimaan pajak baru.

Direktur PKP Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan 3 bulan pertama tahun 2017 DJP akan mengoptimalkan penerimaan tebusan peserta program pengampunan pajak. Menurutnya Ditjen Pajak juga akan mengoptimalkan penerimaan dengan perkembangan tax base dari program tersebut.

“Dari deklarasi harta tersebut ada yang jadi basis pajak baru dan tidak jadi basis pajak baru. Selain itu kita akan perluas penegakan hukum pascaprogram tax amnesty. Upaya extra effort lainnya juga tetap kami lakukan meliputi pengawasan, penagihan, penegakan hukum, dan terus menambah WP baru, semisal kenaikan tarif tol yang masih menunggu PP,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menyebutkan rencananya mengenai peningkatan penerimaan PPh Pasal 28/29 dari WP orang pribadi yang pada tahun lalu masih banyak yang mempunyai penghasilan namun belum teridentifikasi, yang pada 2017 diharapkan bisa diidentifikasi.

Di sisi lain Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga menjabarkan Ditjen Pajak masih optimis lebih banyak WP yang akan memanfaatkan program pengampunan pajak periode III yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Menurut Hestu fokus utama program pengampunan pajak pada periode ketiga yaitu dengan menambah basis pajak sebanyak-banyaknya.

Baca Juga: Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

“Kalau sampai lewat 31 maret masih ada harta yang belum dilaporkan di SPT, maka akan dianggap pajak penghasilan di tahun ditemukan dan dikenakan pajak normal. Memang karakter WP ini menunggu ya, di periode terakhir ini baru ada tambahan 11.000 WP baru, kami imbau agar mereka jangan menunggu sampai akhir Maret karena itu bertepatan dengan batas akhir penyampaian SPT tahunan WP Pribadi,” paparnya.

Hestu menjabarkan Ditjen Pajak tengah melakukan verifikasi dengan bank gateway, karena masih ada selisih Rp29 triliun dari komitmen repatriasi Rp141 triliun. Artinya baru terealisasi Rp112 triliun, sehingga Ditjen Pajak akan melakukan pengecekan lebih lanjut, tentunya dimungkinkan ada laporan WP yang belum lengkap. (Amu)

Baca Juga: Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengampunan pajak, tax amnesty, periode ketiga tax amnesty, basis pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 April 2023 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Negara Asean Didorong Tingkatkan Kerja Sama

Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:05 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya