Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Gandeng Dukcapil

A+
A-
1
A+
A-
1
Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Gandeng Dukcapil

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada Selasa (23/4/2019). (foto: Twitter DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menggandeng Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk bekerja sama melakukan pengawasan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada Selasa (23/4/2019). Perjanjian kerja sama itu, mengutip informasi dari Twitter DJBC, terkait data kependudukan yang dibutuhkan untuk pengawasan.

“Dengan adanya sinergi antar kedua instansi ini sangat membantu kinerja DJBC baik dari segi pengawasan dalam hal pengawasan barang penumpang, transnational crime dan penagihan kepabeanan dan cukai serta dalam hal pelayanan publik,” ujar Heru Pambudi, seperti dikutip pada Jumat (26/4/2019).

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

DJBC mengatakan sebagai pengelola database kependudukan, Ditjen Dukcapil akan memberikan akses kepada DJBC atas data-data kependudukan yang dibutuhkan. Sementara, DJBC memberi feedback berupa data kepabeanan dan cukai yang dapat melengkapi database kependudukan Ditjen Dukcapil.

Kepala Subdirekorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan sinergi kedua instansi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengawasan, mengoptimalkan penerimaan e-commerce dan perusahaan jasa titipan, serta mempercepat pelayanan kepada para pengguna jasa.

Data kependudukan, sambung Deni, juga dapat dimanfaatkan DJBC untuk mendukung proses analisis dalam Advance Passenger Information (API) dan Passenger Name Record (PNR). Dengan demikian, kegiatan targeting dan Post Seizure Analysis (PSA) dapat dilakukan dengan lebih akurat.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Selain data Nomor Induk Kependudukan, DJBC juga dapat memanfaatkan database foto wajah untuk mendorong pengawasan modern yang berbasis teknologi. Dengan face recognition akan ada kemudahan bagi petugas di lapangan untuk menemukanPerson of Interest (POI) dalam kegiatan pengawasan penumpang baik di bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas.

“DJBC juga dapat memanfaatkan data Kartu Keluarga dan Anggota Keluarga untuk penelusuran aset. Penelusuran aset terhadap anggota keluarga penanggung utang dilakukan jika penanggung utang diduga mengalihkan kepemilikan asetnya kepada anggota keluarga,” kata Deni kepada DDTCNews. (kaw)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Bea Cukai, DJBC, Dukcapil, NIK, e-commerce

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB