Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perlu Rp12,6 Triliun untuk Bebaskan UMK dari Biaya Sertifikasi Halal

A+
A-
1
A+
A-
1
Perlu Rp12,6 Triliun untuk Bebaskan UMK dari Biaya Sertifikasi Halal

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (28/9/2020). (Foto: Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghitung proyeksi kebutuhan dana untuk menanggung biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK), seperti yang diatur RUU omnibus law Cipta Kerja.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan total kebutuhan dana sertifikasi halal UMK ditanggung pemerintah mencapai Rp12,6 triliun. Dia memperhitungkan data UMK yang menurut Badan Pusat Statistik sebanyak 3,7 juta dikalikan rata-rata biaya sertifikasi halal Rp3,4 juta.

"Kalau usaha kecil tarifnya Rp0, bukan berarti tidak ada biaya karena tetap ada proses pemeriksaan halal. Akan ada biaya yang keluar, dan ini yang ditanggung negara," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Belanja Bengkak, Defisit APBN 2024 Diperkirakan Naik Jadi 2,7% PDB

Ketentuan mengenai sertifikasi halal itu telah tertuang dalam RUU Cipta Kerja bab perizinan usaha. RUU menetapkan biaya sertifikasi halal pada UMK adalah gratis karena ditanggung pemerintah.

Andin mengatakan Kemenkeu masih akan menghitung potensi perubahan kebutuhan anggaran untuk menyertifikasi halal para UMKM, dan memastikan kesiapan anggarannya.

Di sisi lain, Andin juga melihat ada potensi surplus penerimaan dalam sertifikasi halal dari perusahaan menengah besar, yang dikenai biaya Rp5 juta. Jumlah perusahaan menengah besar itu sekitar 66.200 usaha.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Ia memperkirakan ada kelebihan dana Rp331 miliar yang dapat digunakan untuk menyubsidi sertifikasi halal UMK. "Masih terjadi gap, dan ini yang harus kami pikirkan," ujarnya.

Menurut Andin ketentuan detail mengenai tarif sertifikasi halal nantinya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan diterbitkan setelah RUU Cipta Kerja diundangkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menetapkan tarif berupa kisaran, sehingga memberikan fleksibilitas bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menentukan tarif dengan mempertimbangkan situasi yang dinamis.

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Meski demikian, Andin menilai masalah sertifikasi halal bukan hanya soal biaya. Menurutnya kapasitas penerbitan sertifikasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga sangat terbatas, yakni sekitar 156.000 per tahun.

Penghitungan ini berdasarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dengan auditor halal saat ini sebanyak 1.200 orang.

Dengan perhitungan ini, Andin memperkirakan perlu waktu setidaknya 23,7 tahun untuk menyertifikasi UMK. Dalam rentang durasi yang lama tersebut, dia khawatir terjadi persaingan yang tidak sehat antar-UKM.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Bagi yang mendapat sertifikasi duluan, akan mendapat nilai tambah. Tapi yang bagi belum [tersertifikasi], bisa merasa dirugikan karena dapat dianggap tidak halal. Saat ada dua produk yang sama, pasti yang diambil [konsumen] yang sudah ada labelnya dulu," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Cipta Kerja, DPR, biaya sertifikasi halal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Jum'at, 19 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya