Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perluasan Tax Holiday Masuk Paket Kebijakan Ekonomi XVI

A+
A-
1
A+
A-
1
Perluasan Tax Holiday Masuk Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi XVI pada hari ini, Jumat (16/11/2018). Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan (tax holiday).

Selain perluasan fasilitas tax holiday, pemerintah meluncurkan dua kebijakan lain dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Kedua kebijakan itu adalah relaksasi daftar negative investasi (DNI) dan insentif perpajakan untuk devisa hasil ekspor (DHE) industri berbasis sumber daya alam.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ekonomi XVI ini sebagai respons membengkaknya defisit neraca transaksi berjalan dan melemahnya nilai tukar rupiah. Pada saat yang bersamaan, pemerintah menginginkan terus kuatnya kepercayaan dari investor.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

“Kita umumkan ini sifatnya secara lebih formal, tujuan jangka menengah Panjang. Ada di dalamnya unsur jangka pendek untuk memperkuat confidence pemilik dana supaya ada capital inflow,” kata Darmin.

Perbaikan performa defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD), sambungnya, tidak bisa dilakukan dalam waktu sekejap. Namun, dengan adanya kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 6% diperkirakan akan membantu penjagaan CAD di bawah 3% PDB.

Khusus untuk perluasan tax holiday, sambung Darmin, sejatinya sudah dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Namun, perluasan ini dinilai kurang.

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Untuk meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir dari tingkat hulu hingga hilir, pemerintah melihat perlunya memperluas cakupan bidang usaha yang bisa menikmati fasilitas tax holiday. Selain itu, pemerintah juga akan menyempurnakan ketentuan.

“Kita mau, investasi masuk dan tax holiday itu akan masuk di OSS [online single submission], sehingga tidak lagi butuh diskusi panjang lebar,” kataya.

Terkait dengan relaksasi DNI, pemerintah melihat pentingnya untuk membuka beberapa bidang usaha yang dapat dimasuki oleh penanam modal asing (PMA) yang membawa teknologi inovasi, efisiensi, dan perluasan ekspor.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selain itu, pemerintah melihat perlunya penguatan kemitraan usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Langkah ini akan ditempuh dengan merevisi Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Sementara, terkait dengan peningkatan DHE hasil sumber daya alam, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan berupa pemberian tarif final pajak penghasilan atas deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya. (kaw)

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : paket kebijakan ekonomi, Darmin Nasution, tax holiday, DNI, devisa hasil ekspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 09:30 WIB
PMK 28/2024

Pembagian Pengurangan Penghasilan Bruto 350% untuk Litbang di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya