Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

A+
A-
0
A+
A-
0
Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Permendag 36/2023, pemerintah turut mengatur relaksasi bagi perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai authorized economic operator (AEO)/mitra utama (MITA) kepabeanan.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistyo mengatakan relaksasi yang diberikan berupa pengecualian pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) atas impor beberapa komoditas dari perusahaan AEO/MITA.

"Demi kemudahan berusaha, kami memberikan relaksasi pengecualian lartas bagi pelaku usaha yang telah memperoleh AEO/MITA," katanya dalam sosialisasi Permendag 36/2023, dikutip pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Arif menuturkan Permendag 36/2023 mengatur pengecualian lartas atas impor 5 kelompok komoditas bagi perusahaan AEO/MITA. Pertama, komoditas besi, baja, dan produk turunannya yang semula disyaratkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), kini perusahaan AEO/MITA memperoleh pengecualian LS.

Kedua, komoditas kaca lembaran dan kaca pengaman yang semua atas impornya disyaratkan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan. Ketiga, tekstil dan produk tekstil, yang semula atas impornya disyaratkan PI dan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan.

Keempat, bahan baku plastik yang semula atas impornya disyaratkan PI dan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan. Kelima, plastik hilir yang semula atas impornya disyaratkan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Arif menyebut pengecualian lartas kepada perusahaan AEO/MITA diberikan setelah disepakati dalam rapat di kantor Kemenko Perekonomian. Kebijakan ini juga telah dibahas bersama kementerian atau lembaga teknis.

"Ini hal baru yang kami lakukan untuk memberikan fasilitas untuk AEO/MITA," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permendag 36/2023, impor, komoditas, lartas, aeo, mita kepabeanan, kemudahan berusaha, pelaku usaha, bea, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perkembangan Tarif Bea Meterai Beserta Kelompok Dokumennya

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal