Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permintaan Sertel Bakal Tersedia di Taxpayer Account, Mulai Kapan?

A+
A-
15
A+
A-
15
Permintaan Sertel Bakal Tersedia di Taxpayer Account, Mulai Kapan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan permintaan sertifikat elektronik (sertel) akan dapat dilakukan secara online apabila pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) telah diimplementasikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan permintaan sertel nantinya dapat dilakukan melalui akun wajib pajak atau taxpayer account. Namun, pilihan untuk mengajukan sertel secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) juga akan tetap tersedia.

"Nanti, saat CTAS telah digunakan, wajib pajak akan dapat mengajukan permohonan sertel secara daring melalui akun wajib pajaknya maupun luring ke KPP," katanya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Selama pandemi Covid-19, permintaan sertel memang dapat dilakukan secara elektronik, termasuk melalui saluran email dan telepon. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-26/PJ/2020.

Sejalan dengan pandemi yang telah telah berakhir, permintaan sertel pun kembali hanya dapat diajukan tertulis sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Pengajuan sertel secara tertulis disampaikan kepada KPP terdaftar.

Menurutnya, hal ini diperlukan untuk memastikan ketepatan data wajib pajak. "Mengenai permohonan sertel yang kembali dilakukan ke KPP merupakan kebijakan DJP untuk memastikan ketepatan data wajib pajak," ujar Dwi.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Pasal 42 ayat (2) dan ayat (4) PER-04/PJ/2020 mengatur wajib pajak perlu menyampaikan permintaan sertel secara tertulis kepada KPP dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel apabila saluran elektronik untuk permohonan sertel tidak tersedia.

Dalam hal ini, wajib pajak yang mengajukan sertel harus melengkapi formulir permintaan sertel dengan dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai PER-04/PJ/2020.

Formulir permintaan sertel dapat diunduh pada https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-sertifikat-elektronik.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Atas permintaan sertel tersebut, kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentifikasi wajib pajak.

Dari hasil penelitian dan pengujian, kepala KPP atau KP2KP bisa memberikan sertel dan menerbitkan bukti penerbitan sertel kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Sebagai informasi, CTAS adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan. Rencananya, CTAS akan diluncurkan pada pertengahan 2024.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sementara itu, berdasarkan PER-46/PJ/2015, taxpayer account adalah aplikasi yang dipakai oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, ditjen pajak, sertel, taxpayer account, coretax system, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade