Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permudah Pertukaran Data, DJP Minta Pemda Gunakan NIK Sebagai NPWPD

A+
A-
6
A+
A-
6
Permudah Pertukaran Data, DJP Minta Pemda Gunakan NIK Sebagai NPWPD

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis dari identitas wajib pajak di daerah.

Apabila pemda menggunakan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), lanjut Suryo, pertukaran data antara Ditjen Pajak (DJP) dan pemda dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

"Informasi yang dimiliki oleh pemda dan pemerintah pusat harusnya sama. Oleh karena itu, identitas tunggal mesti kita jalankan sama-sama," katanya dikutip dari akun Youtube DJP, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Suryo menuturkan DJP saat ini sedang berupaya untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP dari seluruh wajib pajak orang pribadi. NIK juga bakal sepenuhnya digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

"Kalau sudah sama basisnya, sistem tinggal kita gandeng nanti bisa bicara sendiri. Tidak perlu kita saling kirim-kirim file, sistem sudah berbicara dengan sendirinya," tuturnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023

Sebagai informasi, ketentuan terkait dengan NPWPD telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2023. Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) PP 35/2023, setiap wajib pajak daerah diberikan 1 NPWPD.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

"Pemberian NPWPD kepada wajib pajak digunakan untuk seluruh kewajiban jenis pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (3) PP 35/2023.

Tidak ada kewajiban bagi pemda untuk menggunakan NIK sebagai NPWPD. Walau demikian, pasal 51 ayat (5) menegaskan NPWPD untuk orang pribadi perlu dihubungkan dengan NIK. Untuk badan, NPWPD harus dihubungkan dengan nomor induk berusaha (NIB).

"Setiap wajib pajak orang pribadi hanya memiliki 1 NPWPD dan dihubungkan dengan NIK wajib pajak dimaksud dalam basis data (profiling system) pemda yang bersangkutan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (5) PP 35/2023. (rig)

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, NPWPD, NIK, pertukaran data, pemda, DJP, pp 35/2023, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB