Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpres CCS Segera Terbit, Bisa Simpan Karbon dari Luar Industri Migas

A+
A-
1
A+
A-
1
Perpres CCS Segera Terbit, Bisa Simpan Karbon dari Luar Industri Migas

Warga melintas dengan latar belakang PLTU Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Rabu (6/12/2023). Pemerintah menyiapkan program percepat pensiun PLTU sebagai langkah menurunkan emisi karbon guna mencapai target netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan peraturan presiden (perpres) mengenai sistem penyimpanan karbon atau carbon capture storage (CCS) segera terbit. Melalui beleid tersebut, pemerintah membuka peluang bagi pelaku industri untuk menyimpan karbon dari luar industri migas.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan pepres mengenai CCS memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari Permen ESDM 2/2023. Dalam beleid yang lama tersebut, penyimpanan CCS hanya terbatas di wilayah kerja (WK) migas saja.

"Jadi kalau ada industri mengeluarkan emisi CO2, eh tidak bisa dilakukan CCS di wilayah WK," kata Tutuka, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Melalui pepres tentang CCS, pelaku industri punya kesempatan untuk melakukan CCS ke wilayah kerja injeksi, yaitu wilayah yang dikhususkan untuk penginjeksian emisi CO2. Selain itu, dengan perpres itu juga akan dimungkinkan untuk melakukan cross border CO2.

"Jadi misalkan suatu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki partner dari suatu negara tertentu yang banyak produksi CO2-nya tapi tidak punya area untuk diinjeksikan, itu bisa dari luar negeri dibawa ke Indonesia," jelasnya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra mengungkapkan untuk skema cross border bukan berarti dari luar negeri bisa langsung mengirimkan CO2 ke Indonesia untuk diinjeksikan. Mekanisme yang akan berlaku nanti, pelaku industri harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk menjalin kerja sama antarpemerintah (G to G) yang dituangkan dalam perjanjian internasional.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

"Setelah ada kesepakatan G to G baru nanti ditindaklanjuti dengan perusahaan melalui B to B, dan menekankan bahwa pengangkutan CO2 ini dari luar tidak menambah inventori dari GRK nasional jadi tetap itu adalah menjadi tanggung jawab dari negara tersebut," jelasnya.

Dalam draf perpres, sambung Mirza, telah disepakati bahwa yang bisa melakukan cross border untuk injeksi CO2 di Indonesia, adalah industri-industri yang sudah memiliki afiliasi atau sudah melakukan investasi di Indonesia. (sap)

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan karbon, emisi karbon, bursa karbon, batu bara, carbon capture storage, CCS, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden

Jum'at, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya