Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpres Kendaraan Listrik Terbit, Revisi PP PPnBM Segera Menyusul

A+
A-
1
A+
A-
1
Perpres Kendaraan Listrik Terbit, Revisi PP PPnBM Segera Menyusul

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait kendaraan listrik. Hal tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (16/8/2019).

Dengan Perpres No.55/2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan, pemerintah memproyeksi KBL bisa menjadi primadona baru di industri otomotif. Pasalnya, harga KBL bisa lebih murah karena banyaknya insentif.

“Kalau sekarang beda harganya sekitar 40%. Dengan kebijakan itu [pemberian insentif] maka bisa menjadi sekitar 10%—15% dari mobil combustion engine,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Melalui Perpres tersebut, pemerintah menyediakan insentif fiskal maupun nonfiskal. Untuk insentif fiskal, pemerintah memberi fasilitas bea masuk impor bahan baku/penolong produksi, PPnBM, hingga pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

Pemerintah memperbolehkan impor utuh bagi industri KBL yang akan membangun fasilitas menufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri. Namun, impor CBU hanya boleh dilakukan dalam waktu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas KBL berbasis baterai.

Dengan Perpres itu, pemerintah mengatur minimal TKDN yang wajib dipenuhi pelaku industry. Target TKDN tertinggi adalah minimal 80% pada 2030 untuk kendaraan roda empat dan 2026 untuk kendaraan roda dua.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti wacana program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Munculnya wacana implementasi program tersebut berisiko mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Insentif PPnBM

Terkait pemberian insentif PPnBM untuk percepatan program KBL berbasis baterai, pemerintah masih perlu merevisi PP No. 41/2013. Revisi atas PP tersebut sudah memasuki tahap finalisasi dan akan terbit alam waktu dekat.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

“Sudah tahap finalisasi. Jadi, yang emisinya kecil tarif PPnBM-nya akan rendah, termasuk mobil listrik bahkan bisa 0%,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

  • Insentif atas Ketidakpatuhan

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan implementasi tax amnesty yang terlalu sering akan melemahkan insentif untuk patuh. WP akan memiliki ekspektasi program tersebut akan diadakan lagi di masa mendatang.

Amnesti pajak yang berulang (multiple tax amnesties) dalam jangka waktu berdekatan akan mengurangi tingkat keberhasilan program ini. Selain itu, ada pula risiko munculnya moral hazard dan penggelapan pajak.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

“Tanpa justifikasi yang kuat, dikhawatirkan muncul kesan bahwa kebijakan tax amnesty jilid II hanya memberikan insentif atas ketidakpatuhan. Kalau ini terjadi, tentu dapat merobohkan kepercayaan wajib pajak yang sudah susah payah dibangun,” jelasnya.

  • Terkendala Pengumpulan Data

Pemerintah terus berupaya membuat kebijakan untuk mengembangkan dan mengatur pelaku ekonomi digital. Direktur Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian PPN/Bappenas Leonardo Teguh Sambodo mengatakan pemerintah masih terkendala dalam pengumpulan data jenis usaha pelaku ekonomi digital di dalam negeri.

“Kami ingin mengumpulkan data selengkap-lengkapnya, tapi partisipasi e-commerce masih rendah meski BPS sudah bekerja sama dengan asosiasi,” ujarnya. (kaw)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, kendaraan listrik, mobil listrik, Perpres 55/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya