Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pertamina Terima Kompensasi BBM Rp132,44 Triliun, Ada PPN Rp13 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Pertamina Terima Kompensasi BBM Rp132,44 Triliun, Ada PPN Rp13 Triliun

Sopir truk menunggu proses pengisian BBM jenis solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pertamina menerima pembayaran kompensasi BBM senilai Rp132,44 triliun pada 2023. Dana kompensasi tersebut terdiri dari pembayaran kompensasi 2021 senilai Rp569 miliar, kompensasi 2022 senilai Rp49,14 triliun, dan kompensasi kuartal I-III/2023 senilai Rp82,73 triliun.

Dana kompensasi adalah pembayaran atas selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite. Mengingat solar dan pertalite dijual di bawah harga pasar, terdapat selisih yang harus dibayar oleh pemerintah.

"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Sebagai catatan, bila tidak turut memperhitungkan PPN, dana kompensasi BBM yang diterima Pertamina dari pemerintah sepanjang 2023 sesungguhnya adalah senilai Rp119,31 triliun.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat pembayaran PPN senilai kurang lebih Rp13,13 triliun yang diterima oleh pemerintah dari pembayaran kompensasi BBM kepada Pertamina.

Pembayaran kompensasi BBM kepada Pertamina seringkali dibayarkan oleh pemerintah pada akhir tahun anggaran setelah dilaksanakannya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Akibatnya, penerimaan pajak juga cenderung melonjak pada akhir tahun anggaran, salah satunya karena pembayaran kompensasi BBM kepada Pertamina. Lonjakan penerimaan di akhir tahun ini juga sudah diantisipasi oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Pembayaran kompensasi segala macam-macam memang di ujung-ujung. Itu ada PPN-nya, jadi ada tambahan penerimaan. Tahun lalu pun juga ada," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pada 15 Desember 2023.

Untuk diketahui, penerimaan pajak 2023 tercatat mampu mencapai Rp1.869,2 triliun, melampaui target pajak pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Sebagai gambaran, penerimaan pajak pada 12 Desember 2023 tercatat masih Rp1.739,8 triliun. Dengan demikian, terdapat lonjakan penerimaan pajak senilai kurang lebih Rp129,4 triliun pada 2 pekan terakhir 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BBM, penugasan, Permen ESDM 20/2022, ESDM, bensin, kompensasi BBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 April 2024 | 11:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Bulan Puasa, BPS Catat Inflasi Maret 2024 Sebesar 3,05 Persen

Sabtu, 30 Maret 2024 | 08:00 WIB
PAJAK DAERAH

Kendalikan Inflasi, Pemda Diminta Segera Beri Insentif PBBKB

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB
LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Jum'at, 15 Maret 2024 | 09:21 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Ditetapkan Tak Naik Hingga Juni 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya