Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Warga melihat kondisi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) berbahan bakar bambu yang terbengkalai di Desa Madobag, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Jumat (9/2/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyinyalir realisasi investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT) cenderung stagnan dalam beberapa tahun belakangan.

Berdasarkan dokumen Laporan Kinerja Kementerian ESDM 2023, stagnansi kinerja investasi di sektor EBT sudah terjadi sejak 2021. Pada tahun tersebut, realisasi investasi sektor EBT tercatat US$1,55 miliar. Sementara pada 2023 lalu, realisasinya US$1,48 miliar. Angkanya tersebut bahkan hanya 33,6% dari target yang dipatok pada tahun lalu, yakni US$4,39 miliar.

"Ada sejumlah faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target investasi EBTKE," tulis Kementerian ESDM dalam laporannya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Beberapa faktor itu, antara lain, pertama, terdapat keengganan beberapa badan usaha sektor EBT untuk menyampaikan data capaian realisasi dan rencana investasi yang telah dimintakan oleh dirjen EBTKE.

Kedua, biaya investasi relatif tinggi dan adanya kendala bagi investor untuk memperoleh pendanaan dari bank atau institusi keuangan lainnya.

Ketiga, mundurnya jadwal proses pengadaan pembangkit listrik tenaga EBT oleh PT PLN (persero). Keempat, adanya isu sosial yang terjadi di lapangan, khususnya di sektira pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Kelima, adanya permasalahan teknis dan lahan yang masih dalam proses penyelesaian.

Keenam, rendahnya ketertarikan perbankan nasional untuk berinvestasi karena risiko yang tinggi dan aset yang dijaminkan oleh pengembang dinilai tidak sebanding dengan nilai pinjaman.

Jika ditarik lebih ke belakang, realisasi investasi sektor EBT bahkan ada tren menurun. Pada 2017 misalnya, angka realisasi investasi EBT sempat menyentuh US$1,96 miliar. Angka ini cukup jauh di atas realisasi investasi sektor EBT dalam 3 tahun belakangan. (sap)

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, energi baru terbarukan, EBT, ESDM, pembangkit listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

ICP Mei Turun, Imbas Meredanya Risiko Perluasan Konflik Timur Tengah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama