Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peserta Kebijakan I PPS, Penentuan Nilai Utang Ikuti UU Tax Amnesty

A+
A-
15
A+
A-
15
Peserta Kebijakan I PPS, Penentuan Nilai Utang Ikuti UU Tax Amnesty

Taxlive Ditjen Pajak. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Satu lagi informasi yang perlu dicatat oleh peserta program pengungkapan sukarela (PPS). Nilai utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai harta bersih PPS ditetapkan berbeda.

Dalam acara Taxlive DJP, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan nilai utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan nilai harta bersih bagi wajib pajak peserta kebijakan I PPS adalah sama dengan yang ditentukan pada UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Untuk kebijakan I masih ikut ketentuan tax amnesty di mana batasan utang yang boleh diakui dalam menentukan harta bersih untuk wajib pajak badan 75%, untuk orang pribadi 50%," ujar Yudha, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk kebijakan II PPS, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak mengatur tentang batasan nilai utang yang dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai harta bersih.

Dengan demikian, Yudha mengatakan semua utang wajib pajak orang pribadi dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai harta bersih dan PPh final yang perlu dibayar.

Seperti diketahui, PPS resmi diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Kebijakan I PPS dapat diikuti oleh wajib pajak yang ikut tax amnesty, sedangkan kebijakan II PPS hanya dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Secara garis besar, ada 5 tahapan yang perlu dilakukan wajib pajak dalam menggunakan aplikasi PPS ini. Kelimanya adalah login, unduh form SPPH, isi form SPPH, pembayaran, dan kirim form SPPH.

Per 5 Januari 2022, tercatat sudah terdapat 1.204 wajib pajak yang telah turut serta dalam PPS dan 1.089 surat keterangan yang telah diterbitkan oleh DJP. Surat keterangan adalah bukti keikutsertaan wajib pajak pada PPS yang diterbitkan oleh DJP.

Adapun jumlah PPh yang disetorkan wajib pajak peserta PPS tercatat mencapai Rp67,79 miliar, sedangkan nilai harta yang diungkapkan mencapai Rp559,51 miliar. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, tax amnesty, ungkap harta, Sri Mulyani, PPS, SPPH, PMK 196/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?