Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pilar 1 Masih Terlalu Kompleks untuk Diterapkan di Negara Berkembang

A+
A-
0
A+
A-
0
Pilar 1 Masih Terlalu Kompleks untuk Diterapkan di Negara Berkembang

Melani Dewi Astuti, Analis Kebijakan Perpajakan Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengungkapkan proposal Pilar 1: Unified Approach masih sulit diterapkan oleh negara-negara berkembang.

Melani Dewi Astuti, Analis Kebijakan Perpajakan Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan Pilar 1 masih sulit diterapkan karena minimnya akses terhadap data dan juga kurangnya SDM yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan ketentuan pada Pilar 1.

"Bila Anda telah membaca progress report, dapat dilihat bahwa desain dari Pilar 1 sangatlah kompleks. Dengan demikian, kompleksitas administrasi akan menjadi tantangan dalam implementasi Pilar 1," ujar Melani dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Tak hanya membebani otoritas pajak, wajib pajak juga berpotensi menanggung cost of compliance yang lebih tinggi dengan adanya Pilar 1.

Oleh karena itu, Indonesia mendorong agar desain final dari Pilar 1 yang lebih berkepastian, adil, sederhana, dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan negara berkembang.

Untuk saat ini, Melani mengatakan Indonesia sudah siap menerapkan Pilar 1 mengingat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan ruang bagi pemerintah untuk melaksanakan perjanjian multilateral di bidang perpajakan.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Terlepas dari kesiapan Indonesia tersebut, implementasi dari Pilar 1 akan sangat bergantung pada AS. Pasalnya, AS adalah negara tempat mayoritas ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1 berdomisili.

Bila AS tak menandatangani dan meratifikasi MLC, dapat diproyeksikan bahwa Pilar 1 tidak dapat diimplementasikan. "AS berada dalam situasi politik yang mengharuskan DPR dan senat untuk menandatangani MLC," ujar Melani.

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Untuk mengimplementasikan Pilar 1, MLC harus ditandatangani oleh yurisdiksi-yurisdiksi dan diratifikasi sesuai dengan proses politik domestiknya masing-masing. (sap)

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, OECD, Pilar 1, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?