Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pilar 1 Tercapai, 5 Negara Masih Boleh Kenakan Pajak Digital Sendiri

A+
A-
0
A+
A-
0
Pilar 1 Tercapai, 5 Negara Masih Boleh Kenakan Pajak Digital Sendiri

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Negara-negara Eropa tetap bisa mengenakan pajak digital atau digital services tax (DST) meski persetujuan atas proposal Pilar 1: Unified Approach telah tercapai.

Hal tersebut dimungkinkan setelah AS mencapai kompromi aksi unilateral atau unilateral measures compromise dengan negara-negara Eropa yang masih menerapkan DST yakni Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris.

"Di bawah unilateral measures compromise, negara-negara seperti Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris yang telah mengenakan DST secara unilateral sejak sebelum 8 Oktober 2021, tidak wajib untuk mencabut DST hingga Pilar 1 berlaku," tulis AS dan kelima negara Eropa dalam Joint Statement mereka, dikutip Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Nantinya, pajak yang dikenakan atas korporasi multinasional akan menjadi kredit ketika Amount A Pilar 1 telah diberlakukan dan bisa dikenakan oleh yurisdiksi pasar.

Sebagai gantinya, AS berkomitmen untuk tidak melakukan retaliasi berupa pengenaan bea masuk tambahan atas barang-barang yang diimpor dari Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris.

"AS, Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris akan terus berkomunikasi untuk mencapai pemahaman bersama dan menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada melalui dialog yang konstruktif," tulis keenam negara tersebut di dalam joint statement.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Untuk diketahui, Pilar 1 adalah salah satu dari 2 pilar yang disepakati oleh 136 dari 140 yurisdiksi Inclusive Framework pada 8 Oktober 2021. Pada Pilar 1, negara-negara anggota Inclusive Framework sepakat untuk merealokasikan 25% residual profit korporasi multinasional untuk dipajaki oleh yurisdiksi pasar.

OECD memperkirakan total laba yang akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar dan bisa dipajaki oleh yurisdiksi tersebut berkat Pilar 1 sekitar US$125 miliar. Simak juga ulasan DDTCNews mengenai konsensus pajak global di artikel Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak digital, konsensus pajak global, OECD, digital services tax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:30 WIB
SIPRUS

Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:21 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?