Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap I Dimulai

A+
A-
2
A+
A-
2
Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap I Dimulai

Laman depan dokumen KEP-41/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melaksanakan piloting modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 tahap I pada 2024.

Melalui Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-41/BC/2024, dijelaskan modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 telah diimplementasikan dalam sistem CEISA 4.0 di beberapa kantor pabean di pada 2022 dan 2023. Kedua modul ini diimplementasikan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor dan impor barang bawaan penumpang.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Implementasi modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 ... dipandang perlu untuk dilakukan perluasan dan pengembangan kembali pada tahun 2024," bunyi salah satu pertimbangan KEP-41/BC/2024, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).

DJBC memandang perlu untuk melakukan perluasan dan pengembangan implementasi kedua modul tersebut. Oleh karena itu, kegiatan piloting dilaksanakan guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem.

Piloting modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 dilaksanakan di KPPBC Teluk Bayur dan KPPBC Balikpapan pada Februari 2024. Setelahnya, piloting juga dilakukan di KPPBC Atambua pada Maret 2024.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Piloting implementasi modul impor barang bawaan penumpang-BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali-BC 3.4 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.

Piloting modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 ini dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Piloting bakal dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh keputusan dirjen bea dan cukai.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 19 Februari 2024]," bunyi diktum kelima KEP-41/BC/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepebaenan, bea cukai, impor, barang bawaan penumpang, piloting, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?