Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PM Singapura Sebut Kenaikan Tarif GST untuk Perbaiki Layanan Kesehatan

A+
A-
1
A+
A-
1
PM Singapura Sebut Kenaikan Tarif GST untuk Perbaiki Layanan Kesehatan

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Perdana Menteri Lee Hsien Loong menyatakan kenaikan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) perlu segera dilakukan untuk memperbaiki layanan kesehatan.

Lee mengatakan kenaikan tarif GST akan memberikan efek penting terhadap penyediaan akses layanan kesehatan bagi populasi masyarakat yang menua dengan cepat. Menurutnya, Singapura harus siap merawat lansia dengan lebih baik, termasuk memberikan lebih banyak subsidi obat untuk mengurangi beban biaya perawatan kesehatan bagi lansia dan keluarganya.

"Tidak menaikkan GST akan menjadi langkah politik yang bijaksana. Namun, itu tidak bertanggung jawab," katanya, dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Lee mengatakan kenaikan tarif GST akan mendatangkan tambahan penerimaan bagi pemerintah. Tambahan penerimaan itulah yang akan dipakai untuk memberikan layanan kesehatan terbaik untuk para lansia.

Nantinya, pemerintah bakal membangun lebih banyak rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan yang diperlukan para lansia mengakses layanan kesehatan.

Lee mengaku khawatir Singapura tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk merawat keluarga berpenghasilan rendah dan para lansia. Pasalnya, 1 dari 6 warga Singapura saat ini telah berusia 65 tahun ke atas, serta naik menjadi 1 berbanding 4 pada 2030.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

"Oleh karena itu, kita harus siap untuk merawat orang tua dengan lebih baik," ujarnya dilansir straitstimes.com.

Pemerintah Singapura resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif GST secara bertahap dari saat ini 7% menjadi 9% dalam pidato APBN 2022. Kenaikan tarif GST tersebut dilakukan masing-masing sebesar 1 poin persen setiap tahun, yakni pada 2023 dan 2024.

Pemerintah mengeklaim rencana kenaikan GST telah dipertimbangkan secara hati-hati, terutama mengenai dampaknya terhadap pemulihan pandemi dan prospek inflasi di masa depan. Kenaikan tarif GST dilakukan demi menutup kebutuhan dana perawatan kesehatan yang terus meningkat.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Pemerintah memperkirakan kenaikan GST akan menambah pendapatan negara sekitar sekitar S$3,2 miliar atau 34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap PDB. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, GST, PPN, kesehatan, Singapura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya