Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Pakaian dan Aksesori Impor Kini Dikenai Safeguard

A+
A-
4
A+
A-
4
PMK Baru! Pakaian dan Aksesori Impor Kini Dikenai Safeguard

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/2021.

Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 142/2021, pemerintah menilai terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri lantaran adanya lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

"Sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan impor produk pakaian," sebut pemerintan dalam PMK 142/2021, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Berdasarkan Pasal 1 PMK 142/2021, terdapat 134 pos tarif yang dikenai bea masuk safeguard. Tarif bea masuk safeguard yang dikenakan senilai Rp19.260 sampai dengan Rp63.000 pada tahun pertama diberlakukannya bea masuk safeguard.

Bea masuk safeguard dikenakan atas seluruh produk pakaian kecuali headwear dan neckwear dengan nomor pos tarif 6117.10.10, 6117.10.90, 6214.30.10, 6214.30.90, 6214.40.10, 6214.40.90, 6214.90.10, dan 6214.90.90 yang berasal dari negara-negara yang terlampir pada PMK 142/2021.

Terhadap impor headwear dan neckwear, importir wajib menyerahkan certificate of origin atau surat keterangan asal (SKA) agar tidak dikenai bea masuk safeguard.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Apabila SKA yang diserahkan adalah SKA preferensi maka penelitian SKA dilakukan berdasarkan PMK mengenai penelitian SKA atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Kemudian, apabila SKA yang digunakan adalah SKA nonpreferensi maka penelitian SKA dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketentuan terbaru mengenai pengenaan bea masuk safeguard atas produk pakaian dan aksesori pakaian ditetapkan mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Oktober 2021. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 142/2021, kemenkeu, bea masuk tindakan pengamanan, BMTP, safeguard, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?