Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

PMK Baru Soal Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS

A+
A-
26
A+
A-
26
PMK Baru Soal Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS

Tampilan depan salinan PMK 122/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bakal memulai proses pengalihan dan pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum) pegawai negeri sipil (PNS). Proses pengalihan dan pengembalian dana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2020.

PMK tersebut diterbitkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 67 PP tersebut, tim yang terdiri atas Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri diamanatkan untuk melakukan penghitungan dan penetapan dana Taperum PNS yang terhimpun sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS serta dana berbentuk deposito dan investasi lain termasuk hasil pemupukannya.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dana Tapera PNS dialihkan kepada BP Tapera. Adapun BP Tapera mengemban tugas untuk mengembalikan dana Taperum PNS kepada PNS aktif sebagai saldo awal peserta Tapera serta kepada PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun.

"Tata cara pengalihan dan pengembalian dana Taperum PNS diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 67 ayat (4) PP No. 25 Tahun 2020, dikutip Rabu (9/9/2020).

Melalui PMK No. 122/2020, dana Taperum PNS yang terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan dikelola oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, dana berbentuk deposito dan investasi lainnya dikelola oleh Menteri PUPR.

PMK ini mengamanatkan tim likuidasi untuk menghitung dan menetapkan dana Taperum PNS. Hasil penghitungan dan penetapan disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan, Menteri PUPR, Komite Tapera, dan Komisioner BP Tapera.

Baca Juga: RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

Berdasarkan pada Pasal 14 PMK tersebut, pengembalian dana untuk PNS aktif ditampung melalui rekening dana Tapera dan dilaksanakan secara serentak. BP Tapera diwajibkan untuk menyediakan informasi yang mudah diakses oleh PNS aktif untuk mengetahui saldo awal PNS aktif sebagai peserta Tapera.

Bagi PNS yang sudah pensiun atau ahli waris dari PNS yang sudah meninggal dunia, pengembalian dana Taperum PNS dilaksanakan oleh BP Tapera paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.

Jika hingga 3 tahun dana tersebut masih belum berhasil dikembalikan, BP Tapera harus menyimpan dana Taperum PNS dalam rekening tersendiri dan harus terus mengusahakan pengembalian. BP Tapera harus mengusahakan pengembalian dana Taperum PNS selama 30 tahun.

Baca Juga: Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Bila dalam jangka waktu 30 tahun dana tersebut tidak berhasil dikembalikan, BP Tapera bisa mengajukan penetapan permohonan penetapan status dana Taperum PNS sebagai dana tidak bertuan kepada pengadilan. Dana yang diputuskan tidak bertuan bakal disetor ke kas negara. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 122/2020, tabungan perumahan, taperum, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB
LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Senin, 18 Maret 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?