Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

THR dan Gaji ke-13 ASN Kena Pajak, Sri Mulyani: Ditanggung Pemerintah

A+
A-
5
A+
A-
5
THR dan Gaji ke-13 ASN Kena Pajak, Sri Mulyani: Ditanggung Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pertanyaannya, apakah atas THR dan gaji ke-13 tersebut dipotong pajak penghasilan (PPh)?

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PP 14/2024, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. THR dan gaji ke-13 tetap dikenakan PPh. Namun, PPh tersebut ditanggung pemerintah.

“Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas … dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” bunyi Pasal 13 ayat (2) PP 14/2024, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Dalam konferensi pers pada Jumat (15/3/2024), Sri Mulyani juga menyampaikan ketentuan mengenai pajak atas THR dan gaji ke-13 tersebut. Dia menegaskan PPh ditanggung pemerintah sehingga pembayaran tanpa potongan pajak.

“Jadi, [THR dan gaji ke-13] yang diterima oleh masyarakat [aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan] tidak dipotong pajak karena pajaknya ditanggung pemerintah,” ujar Sri Mulyani.

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 PP 14/2024, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Jika THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

“Jadi, umpamanya ada yang naik pangkat pada Maret dan pada Maret [gaji] mereka sudah naik tinggi, ya di situ yang dia mengikuti gaji yang terakhir pada Maret untuk THR,” jelas Sri Mulyani.

Sesuai dengan Pasal 12 PP 14/2024, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. (kaw)

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : THR, gaji ke-13, ASN, TNI, Polri, pensiunan, PNS, Sri Mulyani, PP 14/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak