Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

A+
A-
0
A+
A-
0
Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk tidak menyelewengkan dana tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang seharusnya dibayarkan kepada PNS/PPPK.

Mendagri Tito Karnavian mengeklaim pemerintah menemukan ada pemerintah daerah (pemda) yang memilih menggunakan dana THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu untuk kebutuhan lainnya, contohnya untuk membayar rekanan.

"Jangan sampai nanti ada temuan. Dana THR dan gaji ke-13 dari pemerintah pusat yang disalurkan lewat DAU ternyata diselewengkan, dipakai untuk yang lain. Tahun lalu pernah terjadi, dipakai untuk bayar rekanan proyek dan mengharapkan kickback," katanya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Akibat penyelewengan tersebut, banyak PNS/PPPK di pemda yang terlambat menerima THR dan gaji ke-13. Sebagai catatan, THR harus dibayarkan kepada PNS/PPPK paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri dan gaji ke-13 harus dibayarkan pada Juni 2024.

"Akhirnya ada yang tidak dibayarkan atau terlambat sampai berbulan-bulan, padahal uang itu DAU yang diselipkan untuk THR dan gaji ke-13 ya harus diserahkan. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan yang lain," tutur Tito.

Sebagai informasi, anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk pemberian THR pada tahun ini mencapai Rp48,7 triliun. Sementara itu, anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Alokasi THR untuk ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp18 triliun dan alokasi untuk ASN daerah mencapai Rp19 triliun. Adapun alokasi THR untuk pensiunan mencapai Rp11,65 triliun.

Sementara itu, alokasi anggaran untuk gaji ke-13 ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah senilai Rp18 triliun. Untuk ASN daerah dan pensiunan, alokasinya masing-masing senilai Rp21,1 triliun dan Rp11,7 triliun. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thr, gaji ke-13, ASN, PNS, mendagri tito karnavian, APBN 2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP