Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp50,8 triliun untuk membayar gaji ke-13 kepada aparatur negara pada tahun ini. Anggaran tersebut naik 31% dari tahun sebelumnya sebanyak Rp38,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 turut termuat dalam PP 14/2024, yang juga mengatur soal Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran gaji ke-13 kepada kepada aparatur negara ini dijadwalkan mulai Juni 2024.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024 dan kjika belum selesai pada Juni, juga bisa dibayarkan sesudah Juni," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga aparatur negara yang terdiri atas ASN, anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan untuk kebutuhan pendidikan. Alhasil, jadwal pencairannya berbarengan dengan tahun ajaran baru.

Bila diperinci, anggaran gaji ke-13 untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp18 triliun. Untuk ASN daerah senilai Rp21,1 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2024 sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Untuk pensiunan, alokasinya Rp11,7 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan alokasi pembayaran gaji ke-13 pada 2024 terjadi karena komponen gaji ke-13 pada tahun lalu hanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Komponen gaji THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara saat ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Kepada pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

"Untuk THR dan gaji ke-13 tidak kena potongan iuran dan PPh-nya ditanggung pemerintah," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, THR, menkeu sri mulyani, kemenkeu, Ramadan, peraturan pemerintah, PNS, ASN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan