Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 4/2023 Bebaskan Pemda Tetapkan Masa Pajak PBJT Listrik

A+
A-
3
A+
A-
3
PP 4/2023 Bebaskan Pemda Tetapkan Masa Pajak PBJT Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 4/2023 memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan masa pajak atas pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL).

Pada Pasal 9 ayat (2) PP 4/2023, masa pajak ditetapkan untuk jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 bulan kalender.

"Masa pajak dan tahun pajak ... ditetapkan dengan peraturan kepala daerah," bunyi Pasal 9 ayat (3) PP 4/2023, dikutip Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Didefinisikan pada Pasal 1 angka 10 PP 4/2023, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai contoh, bila kepala daerah menetapkan masa pajak dari PBJT-TL adalah 1 bulan kalender, wajib pajak PBJT-TL berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sebanyak 12 kali dalam 1 tahun.

Bila kepala daerah menetapkan masa pajak dari PBJT-TL adalah 3 bulan kalender, wajib pajak hanya berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT-TL sebanyak 4 kali dalam setahun.

Baca Juga: Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak dalam ketentuan PBJT-TL adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, ataupun konsumsi tenaga listrik. Bila listrik membeli tenaga listrik dari pihak lain, wajib pajak adalah adalah penyedia tenaga listrik.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PP 4/2023, penyedia tenaga listrik sebagai wajib pajak memiliki kewajiban menghitung dan memungut PBJT-TL atas setiap penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.

Bila tenaga listrik yang dimaksud adalah listrik yang dihasilkan sendiri maka badan ataupun orang pribadi yang bersangkutan harus membayar sendiri PBJT-TL yang dikonsumsi.

Baca Juga: Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Adapun tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal sebesar 10%. Khusus untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal sebesar 1,5%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas perpajakan, PBJT-TL, pajak listrik, masa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 09 Februari 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tarif dan Objek Pajak Konsumsi Tenaga Listrik

Senin, 06 Februari 2023 | 15:30 WIB
PP 4/2023

Penerimaan Pajak Listrik Wajib Dialokasikan untuk Lampu Jalan Umum

Sabtu, 04 Februari 2023 | 13:30 WIB
PP 4/2023

Wow! These Taxpayers’ Tax Liabilities Are Paid by the Government

Sabtu, 04 Februari 2023 | 13:30 WIB
PP 4/2023

Wah! Khusus Wajib Pajak Ini, Kewajiban Pajaknya Dibayar Pemerintah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya