Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak Listrik Wajib Dialokasikan untuk Lampu Jalan Umum

A+
A-
3
A+
A-
3
Penerimaan Pajak Listrik Wajib Dialokasikan untuk Lampu Jalan Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2023, pemerintah mengatur besaran anggaran penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL) yang dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Merujuk pada Pasal 11 PP 4/2023, pemerintah kabupaten/kota diamanatkan untuk mengalokasikan anggaran penyediaan penerangan jalan umum paling sedikit 10% dari total penerimaan daerah yang didapat dari PBJT-TL.

"Hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik paling sedikit sebesar 10% wajib dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum," bunyi Pasal 11 ayat (1) PP 4/2023, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum yang didanai menggunakan hasil penerimaan PBJT-TL meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum, serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

Dalam hal pemda tidak melaksanakan kewajiban itu, bakal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nanti, pemerintah pusat akan menyusun bagan akun standar dan/atau penandaan belanja yang didanai dari hasil penerimaan PBJT-TL sebagai upaya penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan pengalokasian hasil penerimaan PBJT-TL.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lebih lanjut, UU HKPD mengatur tarif PBJT-TL ditetapkan paling tinggi 10%. Namun, terdapat tarif PBJT khusus atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau sumber lain.

Pada konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas, tarif PBJT-TL ditetapkan paling tinggi 3%. Untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarifnya paling tinggi 1,5%.

Dasar pengenaan PBJT-TL ialah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT-TL dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Namun, UU HKPD turut mengatur jenis konsumsi tenaga listrik yang dikecualikan dari objek PBJT. Pertama, konsumsi tenaga listrik oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara lainnya.

Kedua, konsumsi tenaga listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik. Ketiga, konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.

Keempat, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi terkait. Kelima, konsumsi tenaga listrik lainnya yang diatur dengan peraturan daerah. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 4/2023, pajak daerah, pajak, PBJT-TL, UU HKPD, tenaga listrik, penerangan jalan umum, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama