Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 40/2015 Dicabut, Penyerahan Air Bersih Bebas PPN Masuk PP 49/2022

A+
A-
10
A+
A-
10
PP 40/2015 Dicabut, Penyerahan Air Bersih Bebas PPN Masuk PP 49/2022

Ilustrasi. Petugas memeriksa meteran air untuk pelayanan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya di Marunda Kepu, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, PP 40/2015 s.t.d.d PP 58/2021 terkait dengan penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun, masih seperti aturan sebelumnya, air bersih merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PP 49/2022.

“Air bersih … terdiri atas air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung atau biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PP 49/2022.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Secara substansi, ketentuan penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam PP 55/2022 tidak berubah dari pengaturan sebelumnya dalam PP 49/2022. Perpajakan ID telah menyediakan fitur persandingan PP 49/2022 dengan aturan-aturan sebelumnya di sini.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PP 49/2022, biaya sambung atau biaya pasang air bersih merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air bersih milik pengusaha kepada instalasi air bersih milik pelanggan.

“Biaya beban tetap air bersih … merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air bersih,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PP 49/2022.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Kemudian, air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) tidak termasuk air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain serta memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang).

Sesuai dengan Pasal 9 PP 49/2022, pembebasan dari pengenaan PPN atas penyerahan air bersih tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN. (kaw)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 49/2022, PPN, fasilitas PPN, UU PPN, UU HPP, PP 40/2015, PP 58/2021, air bersih, air minum, air minum isi ulang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya