Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 49/2022, Ini Daftar Jasa Kesehatan yang Dibebaskan dari PPN

A+
A-
9
A+
A-
9
PP 49/2022, Ini Daftar Jasa Kesehatan yang Dibebaskan dari PPN

Dokter gigi dan petugas kesehatan memeriksa gigi siswa SD yang mengikuti "school health program" saat Bulan Kesehatan Gigi Nasional (BKGN) Udayana 2022 di Rumah Sakit Universitas Udayana, Badung, Bali, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

JAKARTA, DDTCNews - PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tersebut termuat dalam Bab IV PP 49/2022. Jasa yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari PPN di antaranya adalah jasa kesehatan medis.

"Jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," bunyi Pasal 10 PP 49/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

PP 49/2022 mengatur 13 jasa kena pajak (JKP) bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk jasa kesehatan kesehatan medis. Pasal 11 beleid tersebut menjelaskan jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan hewan/veteriner.

Apabila diperinci, jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, serta pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.

Lebih terperinci lagi, jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis; ahli kesehatan; kebidanan; perawat; serta psikiater, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Kemudian, jasa fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Sementara itu, jasa pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan meliputi jasa ahli gigi; dukun bayi; paramedis; psikolog; dan tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Adapun jasa pelayanan kesehatan hewan/veteriner yang mendapat fasilitas berupa jasa dokter hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang veteriner.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengatur perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.

Perlu diketahui, jasa kesehatan medis semula memperoleh pengecualian pengenaan PPN dalam Pasal 4A UU PPN, tetapi kemudian dimasukkan dalam kelompok barang/jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas melalui Pasal 16B UU PPN s.t.d.d. UU HPP. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, UU PPN, PPN, jasa kena pajak, fasilitas PPN, dokter, perawat, medis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya