Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPATK: Transaksi Mencurigakan Selalu Naik 100 Persen Jelang Pemilu

A+
A-
8
A+
A-
8
PPATK: Transaksi Mencurigakan Selalu Naik 100 Persen Jelang Pemilu

Petugas Satpol PP dibantu Bawaslu menertibkan baliho poster Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi keuangan mencurigakan yang berpotensi terkait dengan pencucian uang selalu naik lebih dari 100% menjelang pemilu.

Berkaca pada hal tersebut, Ivan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mencegah agar dana hasil kejahatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak digunakan untuk pendanaan kampanye pemilu.

"Concern PPATK adalah bagaimana uang-uang hasil kejahatan itu tidak lari untuk pembiayaan kontestasi politik. PPATK sangat serius bekerja sama dengan stakeholder untuk menjaga kontestasi politik ini benar-benar adu gagasan, bukan adu kekuatan uang," ujar Ivan, dikutip Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Dengan adanya memorandum of understanding (MoU) antara PPATK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ivan mengatakan pihaknya siap menerima data dari KPU dan melakukan analisis dalam hal terdapat dugaan TPPU.

"Kami siap menerima data untuk kemudian kami lakukan kroscek, untuk kemudian kami serahkan kembali sesuai dengan kewenangan kita masing-masing. Kalaupun nanti terjadi dugaan tindak pidana, PPATK akan selesaikan dengan penegak hukum lainnya di ranah pencucian uang," ujar Ivan.

Untuk diketahui, KPU telah mengatur ketentuan pengelolaan dana kampanye melalui Peraturan KPU Nomor 18/2023. Lewat peraturan tersebut, KPU telah melarang peserta pemilu dan tim kampanye untuk menerima sumbangan yang merupakan hasil tindak pidana ataupun sumbangan yang bertujuan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

"Peserta pemilu dan/atau tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye atau bantuan lain untuk kampanye yang bersumber dari ... hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana," bunyi Pasal 116 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 18/2023.

Tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 116 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 18/2023 adalah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika.

Bila peserta pemilu menerima sumbangan dimaksud, peserta pemilu dilarang menggunakannya sebagai dana kampanye, wajib melaporkannya ke KPU, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara dalam waktu 14 hari setelah masa kampanye berakhir. (sap)

Baca Juga: Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, transaksi mencurigakan, PPATK, dana kampanye, pencucian uang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB
KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?