Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Ini Penjelasan Luhut

A+
A-
7
A+
A-
7
PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Ini Penjelasan Luhut

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 pada 10—16 Agustus 2021.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan pandemi Covid-19 telah menunjukkan perbaikan selama periode PPKM pada 2-9 Agustus 2021. Menurutnya, perpanjangan PPKM masih dibutuhkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari para ahli.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," katanya melalui konferensi video, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Luhut mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menerbitkan Inmendagri yang mengatur detail perpanjangan PPKM. Menurutnya, ketentuan detail tersebut juga telah dikomunikasikan dengan berbagai pihak, seperti asosiasi mal dan pelaku industri.

Secara umum, dia menilai penanganan pandemi Covid-19 di luar Jawa dan Bali tidak bisa serta-merta berjalan seperti di Jawa dan Bali. Tantangan penanganan Covid-19 di luar Jawa dan Bali juga lebih besar, misalnya dari sisi infrastruktur kesehatan.

Meski demikian, Luhut menegaskan pemerintah akan terus bekerja untuk mengendalikan pandemi di seluruh wilayah Indonesia. Pada perpanjangan PPKM 10—16 Agustus 2021, terdapat 26 kabupaten/kota yang turun dari Level 4 ke Level 3 lantaran sudah menunjukan perbaikan kasus Covid-19.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Selain itu, pemerintah juga akan membuka secara bertahap mal di wilayah PPKM Level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan, yakni di Jakarta, Bandung Surabaya, dan Semarang. Kapasitas pengunjung sebanyak 25% selama sepekan mendatang.

Menurutnya, kunjungan ke mal hanya dibolehkan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi. Kemudian, anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang berkunjung ke mal.

"Untuk industri esensial basis ekspor, minggu ini sudah disusun semua prokes (protokol Kesehatan) agar mulai minggu depan bisa diioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf dibagi minimal dalam 2 shift," imbuh Luhut.

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sementara mengenai tempat ibadah, mulai 10 Agustus 2021 akan diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 25% atau 20 orang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPKM, PPKM level 4, Jawa, Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Covid-19

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB
KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Mengisi Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya