Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Presiden Ini Minta Listrik dan Jalan Tol Bebas PPN, DPR Bilang Begini

A+
A-
0
A+
A-
0
Presiden Ini Minta Listrik dan Jalan Tol Bebas PPN, DPR Bilang Begini

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. meminta DPR mengkaji pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas listrik dan jalan tol untuk mengurangi dampak kenaikan harga komoditas dan suku bunga.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan usulan Marcos perlu dihitung secara hati-hati. Menurutnya, upaya pengendalian inflasi tidak boleh terlalu menekan APBN karena potensi penerimaan yang hilang karena pembebasan PPN tersebut setidaknya mencapai P187 miliar atau sekitar Rp50,6 triliun.

"Tanpa perhitungan yang tepat dan langkah menambal penerimaan, itu [pembebasan PPN] pasti akan menghambat upaya pemulihan fiskal dan ekonomi kita," katanya, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Salceda mengatakan pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa berpotensi menyebabkan penurunan peringkat kredit dan menghancurkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi tahun ini.

Dia menjelaskan komitenya akan mempelajari usulan Marcos tapi tidak tetap membuka ruang untuk langkah pengendalian inflasi lainnya. Misalnya melalui efisiensi energi dan pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran.

Menurutnya, semua opsi yang diputuskan nantinya dapat menjadi solusi yang menguntungkan masyarakat, terutama mengurangi tagihan air dan listrik.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Salceda kemudian memuji langkah yang diambil Manila Water Co. Inc. dan Maynilad Water Services untuk menekan tagihan air masyarakat. Dalam hal ini, waralaba mereka telah membebaskan tagihan konsumen dari PPN tanpa menghilangkan kewajiban pajak masukan perusahaan.

Di sisi lain, perusahaan juga masih harus menyetorkan pajak waralaba, dengan besaran yang sama seperti PPN.

"Meskipun ini telah mengurangi keuntungan bagi perusahaan-perusahaan ini, mereka memilih tidak membebankan PPN kepada konsumen," ujarnya dilansir philstar.com. (sap)

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak listrik, jalan tol, PPN, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?