Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Presiden Joko Widodo di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk terus memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada masyarakat kurang mampu hingga akhir tahun.

Jokowi mengatakan bantuan beras akan disalurkan pemerintah sampai dengan Juni 2024. Meski begitu, bantuan beras tersebut bisa saja dilanjutkan pada bulan-bulan berikutnya hingga Desember 2024 apabila anggarannya tersedia.

"Nanti, kita lihat lagi kalau anggaran APBN mencukupi akan dilanjutkan di Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember. Saya tidak janji, tapi nanti kalau kita buka lagi APBN-nya. Kalau ada akan kami teruskan sampai Desember," katanya, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebagai informasi, bantuan pangan beras telah disalurkan oleh pemerintah selama 7 bulan kepada 21,4 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sepanjang tahun lalu.

Tahun ini, bantuan beras disalurkan kepada 22 juta KPM mulai Januari hingga Juni. Total beras yang tersalur pada Januari hingga Maret 2024 tercatat sudah mencapai 422.000 ton.

Menurut Ditjen Anggaran (DJA), beras yang disalurkan dalam 3 bulan terakhir ini berasal dari stok Perum Bulog. Meski begitu, belum ada anggaran belanja bansos yang dicairkan untuk pelaksanaan penyaluran beras tersebut.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Perum Bulog akan menerima pembayaran dari pemerintah setelah dilakukan audit. Adapun anggaran yang disiapkan untuk mendukung penyaluran beras sepanjang semester I/2024 tersebut mencapai Rp8,6 triliun.

"Nanti, setelah itu dilakukan akan diaudit oleh BPKP, kemudian baru ditagihkan oleh Bulog ke Bapanas. Lalu, Bapanas meminta tambahan anggaran untuk membayar program tersebut," ujar Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata pada bulan lalu.

Menurut Isa, anggaran penyaluran bantuan beras berasal dari cadangan pada anggaran bendahara umum negara (BUN). Cadangan pada anggaran BUN dapat digunakan untuk mengatasi keadaan yang mendesak, termasuk kerawanan pangan. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, bantuan beras, bantuan pangan, APBN 2024, bapanas, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?