Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Presiden Minta 40 Peraturan Menteri Dicabut

A+
A-
0
A+
A-
0
Presiden Minta 40 Peraturan Menteri Dicabut

Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTNews— Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada seluruh menteri kabinet Indonesia Maju untuk mencabut sedikitnya 40 peraturan menteri selambat-lambatnya sampai akhir Desember 2019.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan ke-40 peraturan menteri itu dianggap menghambat hal yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha, termasuk perizinan-perizinan yang tersebar di beberapa kementerian.

Pada saat bersamaan, sambung Pramono, Presiden juga telah memutuskan kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan lagi di tangan kementerian/lembaga (KL).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

“Sekali lagi, kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM,” kata Seskab tanpa memerinci peraturan itu, dalam keterangan pers kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).

Pramono Anung mengatakan terkait dengan upaya meningkatkan peringkat kemudahan berusaha yang ditetapkan oleh Bank Dunia setiap tahun, pihaknya sebenarnya telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk mengelola kewenangan perizinan investasi tersebut.

Dengan kewenangan sepenuhnya diberikan kepada Kepala BKPM, menurut Seskab, maka ditargetkan pada 2021 peringkat kemudahan Indonesia berada pada peringkat ke-50, dan kemudian mengarah kepada ke level 40. Saat ini, peringkat kemudahan berusaha berada pada level 73, turun dari tahun sebelumnya 72.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Seskab menambahkan Presiden karena itu meminta ada reformasi pelayanan investasi di BKPM, sehingga dapat memudahkan investor, yang pada akhirnya akan menggerakkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.

Pramono mencontohkan Menteri Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan perizinan yang berkaitan dengan kapal yang ada di beberapa kementerian ke BKPM. Selanjutnya, prosedur dan pelayanan perizinan itu akan dipusatkan di satu lembaga.

Dengan demikian, tidak ada lagi investor yang dalam mengurus izinnya harus bolak-balik pergi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, lalu ke Kementerian Perhubungan, ke kementerian yang lain, ke BKPM, dan sebagainya.

Baca Juga: PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

“Jadi dibuatkan di satu pintu, karena memang dalam kondisi dunia yang seperti ini. Tidak mungkin kita bergerak maju kalau hambatan di dalam internal pemerintahan ini masih ada,” kata Pramono Anung seperti dilansir laman resmi setkab.go.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan investasi, BKPM, presiden jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Februari 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta RKP 2025 Harus Akomodasi Program Presiden Berikutnya

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:22 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Resmikan Makassar New Port, Jokowi Sebut Bakal Pangkas Biaya Logistik

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB
PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Rabu, 21 Februari 2024 | 11:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Reshuffle Kabinet: Presiden Jokowi Lantik AHY sebagai Menteri ATR

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya