Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif bea masuk 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) dapat diberikan sepanjang pelaku usaha memenuhi persyaratan.

Salah satu syarat untuk mendapatkan insentif tersebut ialah pelaku usaha harus memenuhi kriteria investasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023. Adapun jangka waktu pemanfaatan insentif berlaku hingga 31 Desember 2025.

" Jangka waktu pemanfaatan insentif berlaku terhitung sejak tanggal peraturan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025," bunyi Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif sepanjang memenuhi salah satu dari 3 kriteria investasi ini. Pertama, perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia.

Kedua, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan.

Ketiga, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam permohonan insentif, pelaku usaha harus menyatakan komitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia setidaknya dengan jumlah yang sama dengan impor/penyerahan mobil listrik yang direalisasikan.

Pelaku usaha juga harus berkomitmen untuk siap berproduksi komersial paling lambat 1 Januari 2026 dan mobil listriknya harus diproduksi paling lambat 31 Desember 2027.

Selain itu, target TKDN dalam perpres tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan juga harus dipenuhi.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Bila sudah disetujui, fasilitas bea masuk 0% dan PPnBM DTP atas mobil listrik CBU dan CKD dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria investasi hingga 31 Desember 2025.

Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mobil listrik, Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023, insentif bea masuk, PPnBM DTP, perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama